Langkah yang dilakukan PT PLN (Persero) dalam percepatan penyelesaian perizinan Proyek Strategis Nasional (PSN) ketenagalistrikan kembali membuahkan hasil. Penyerahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Jalur Transmisi 150 kV yang menghubungkan Tapan sampai dengan Muko Muko, serta dokumen KKPR Gardu Induk Pelabuhan Dagang merupakan wujud nyata hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badang Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat infrastruktur kelistrikan di wilayah tersebut.
Penyerahan dokumen KKPR ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, PLN (Persero), dan masyarakat dalam mengembangkan infrastruktur kelistrikan yang dapat meningkatkan kapasitas dan keandalan pasokan energi. Infrastruktur baru ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Penyerahan dokumen KKPR Jalur Transmisi 150 kV Tapan-Muko Muko dan GI Pelabuhan Dagang dilakukan oleh Executive Vice President Legal Aset Properti dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero), Ahmad Mustaqir kepada Assistant Manager Perizinan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP SBT), Muhammad Jamil pada Rabu, 26 Juni 2024 di Jakarta.
Pada kesempatan yang berbeda, General Manager PLN UIP SBT, I Njoman Surjana D menyampaikan terima kasihnya kepada Kementerian ATR/ BPN dan Kementerian Investasi/ BKPM dalam memberikan dukungan yang optimal demi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dimana pembangunan PSN ini sangat diperlukan dalam meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan di Pulau Sumatera.