PLN Lakukan Koordinasi dengan Kementrian ATR/BPN dan BKPM terkait Proses Input KKPR ke dalam Aplikasi OSS

 

BATAM – PT PLN (Persero) mempercepat penyelesaian perizinan proyek strategis nasional (PSN) ketenagalistrikan dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada kegiatan Penanaman KKPR yang bersifat strategis nasional atas nama PT. PLN (Persero) dalam aplikasi OSS BKPM.

OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Tengah, Hendra Suteni menyampaikan, FGD ini merupakan agenda lanjutan terkait proses penginputan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) manual ke dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) tahap II.

“Proses KKPR yang telah terbit manual, belum otomatis masuk ke dalam sistem OSS, oleh karena itu diperlukan penginputan dokumen KKPR manual pada aplikasi OSS tersebut, setelah KKPR masuk ke dalam sistem OSS, maka dapat dilanjutkan ke dalam penambahan daftar proyek di Nomor Induk Berusaha (NIB) PLN, sehingga dapat digunakan ke tahapan perizinan selanjutnya,” ucap Hendra dalam keterangannya di Batam, Kamis (13/6/2024).

OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Ibu Rahma Julianti, S.T., M.Sc menyampaikan,

“Sistem OSS ini memiliki beberapa manfaat di antaranya mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik persyaratan untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

Kedua, memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Ketiga memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, dan keempat memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero) Ahmad Mustaqir menyampaikan,

Infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun oleh PLN masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang secara perencanaan tertuang dalam Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan disahkan oleh Menteri ESDM. Dalam mengawali pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, sesuai dengan ketentuan regulasi, haruslah memenuhi perizinan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).Ujarnya

Sebagai pelaku usaha, lanjut Ahmad, “kami patut bersyukur karena keluarga besar Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal senantiasa memberikan dukungan, kemudahan, dan percepatan terhadap penerbitan KKPR terhadap proyek-proyek yang sifatnya amat penting dan mendesak bagi penyediaan listrik untuk kepentingan umum”.

Dia berharap sinergi PLN dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Investasi/BKPM ini, dapat mempercepat penyelesaian perizinan PSN ketenagalistrikan yang sedang berjalan.

”Sehingga PLN dapat menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan dengan tepat waktu, yang pada akhirnya listrik bisa segera dinikmati oleh masyarakat atau konsumen” ujar Ahmad.(*)

Exit mobile version