Kedua, memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Ketiga memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, dan keempat memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB).
Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero) Ahmad Mustaqir menyampaikan,
Infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun oleh PLN masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang secara perencanaan tertuang dalam Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan disahkan oleh Menteri ESDM. Dalam mengawali pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, sesuai dengan ketentuan regulasi, haruslah memenuhi perizinan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).Ujarnya
Sebagai pelaku usaha, lanjut Ahmad, “kami patut bersyukur karena keluarga besar Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal senantiasa memberikan dukungan, kemudahan, dan percepatan terhadap penerbitan KKPR terhadap proyek-proyek yang sifatnya amat penting dan mendesak bagi penyediaan listrik untuk kepentingan umum”.
Dia berharap sinergi PLN dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Investasi/BKPM ini, dapat mempercepat penyelesaian perizinan PSN ketenagalistrikan yang sedang berjalan.
”Sehingga PLN dapat menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan dengan tepat waktu, yang pada akhirnya listrik bisa segera dinikmati oleh masyarakat atau konsumen” ujar Ahmad.(*)