JAKARTA, METRO–Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) tegas menolak zonasi 200 meter jualan rokok RPP Kesehatan UU RI Nomor 17 Tahun 2023. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran atau batangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Keris dr Ali Mahsun ATMO M Biomed ke Azka, Tim Media AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia) di PG Center’s Jakarta, Selasa (18/6). Bersama ini, Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) menyampaikan bahwa pedagang menolak larangan berjualan rokok zonasi 200 M RPP Kesehatan UU 17/2023.
Sebab menurut mereka, ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif, dan menzolimi rakyat kecil Indonesia. Mereka berdagang sekadar untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolahkan generasi penerus bangsa.
Pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong, dan UMKM lain berharap tidak terus-menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia, beda dari narkoba.
“Lebih dari itu, mereka punya jasa besar atas pendapatan negara Rp 271 triliun cukai rokok per tahun,” tegas Ketua Umum Keris, dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed.