Gandeng Kejati Sumbar, PLN Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Gi 150 kV Ujung Gading

penetapan ganti rugi--Musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah, tanaman, dan bangunan untuk Pembangunan Gardu Induk 150 kV Ujung Gading di Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

PASAMAN BARAT, METRO– Musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah, tanaman, dan ba­ngunan untuk Pembangu­nan Gardu Induk 150 kV Ujung Gading di Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat merupakan langkah penting dalam proyek ter­sebut. Kehadiran PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP SUMBA­G­TENG) yang didampingi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat me­nunjukkan komitmen untuk memastikan proses pe­ngadaan tanah berjalan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi pembeba­san lahan yang telah dilaksanakan kepada masya­rakat sebelumnya menunjukkan transparansi dan komunikasi yang baik dari pihak PLN. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses ini, diharapkan dapat meminimalisir konflik dan memastikan bahwa ganti kerugian yang diberikan sesuai dengan nilai properti yang adil.

Pembangunan Gardu Induk 150 kV Ujung Gading akan memberikan kontribusi penting dalam me­ningkatkan keandalan sis­tem infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Su­matera Barat khususnya Kabupaten Pasaman Barat. Ini merupakan langkah positif dalam mendukung peningkatan pelayanan kelistrikan secara keseluruhan di Indonesia. De­ngan infrastruktur yang lebih handal, diharapkan akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar serta meningkatkan iklim investasi untuk per­kembangan ekonomi di daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Kasi Pertimbangan Hukum, Praden Kasep Simanjuntak, SH, MH menyampaikan,

“Pada prinsipnya negara tidak mau membuat rugi, tapi mengganti “untung”. Harga yang sudah di tetapkan tidak boleh diku­rangi atau ditambah – tambahkankan karna harga sudah ditetapkan oleh KJPP. Ini merupakan pro­yek strategis nasional untuk kepentingan umum yang dibiayai oleh negara, sehingga perlu mendapat dukungan dan pengawalan dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, TNI, dan Polri”.

“Jadi mari kita dukung pembangunan ini agar berjalan dengan tertib, lancar dan tidak ada hambatan. Dari segi pendampingan hukum, kami menjaga agar tidak ada dari kita yang terlibat permasalahan hukum agar kedua belah pihak sama-sama bersih dan tidak ada yang dirugikan.” Imbaunya pada Rabu, (22/05).

Sementara itu, Hendra Suteni selaku Senior Manager Pertanahan, Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagteng menyampaikan,

“Dalam pengadaan lahan ini, ada beberapa ta­hapan yang harus kita lalui, diantaranya  pengukuran bidang tanah, inventarisasi dan identifikasi kepemilikan masing-masing bi­dang lahan sesuai dengan kebutuhan lahan untuk pem­bangunan gardu induk tersebut. Selanjutnya ta­hapan sosialisasi pemba­ngunan gardu induk juga telah kita laksanakan pada bulan lalu, dan yang se­karang ini adalah tahapan ke tiga yang kita lewati se­telah proses penetapan harga oleh KJPP”.

Hendra juga mengatakan, “Proses penetapan harga sesuai dengan Undang – undang  No 2 tahun 2012 dilaksanakan oleh KJPP atau team appraisal yang mempunyai lisensi dari Kementerian Keua­ngan Republik Indonesia dan/atau Kementrian ATR BPN. KJPP ini  tidak hanya menetapkan proyek PLN saja, tetapi juga termasuk jalan Tol dan proyek-pro­yek pemerintah lainnya. Setelah melewati proses musyawarah penetapan harga ini, selanjutnya a­dalah pemberkasan, pembayaran dan yang terakhir adalah proses pemba­ngu­nan”.

Ia juga berharap, “ke­giatan ini tidak membutuhkan waktu yang lama, de­ngan pemilik lahan bisa sepakat. Jika ini segera selesai tentu pembangunan akan segera dilaksanakan”. Pungkasnya.

Dari sisi pemerintah daerah, Camat Koto Ba­lingka melalui Sekretaris Camat Yuslan Lubis menghimbau dan mengajak ma­syarakat untuk berfikir secara luas. Bahwa proyek yang akan di bangun ini untuk kepentingan bersama.

“Kita yakin dan percaya, negara tidak akan merugikan masyarakatnya, jadi kalaupun ini se­ring kita dengar dengan istilah ganti rugi, menurut saya justru sebaliknya, ini namanya ganti “untung”. Bapak dan Ibu tidak dirugikan sehingga harga yang ditetapkan diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan adil bagi masyarakat. Pada sosia­lisasi sebelumnya , telah disampaikan bahwasanya penentuan harga ini dilaksanakan oleh tim independen yaitu KJPP, jadi bukan oleh PLN ataupun pemerintah daerah, dan tentunya ini sudah melalui kajian yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Ujarnya

Lebih lanjut ia mengatakan, “Ini merupakan investasi jangka panjang bagi kita. Untuk itu, demi kemajuan daerah kita yang di tunjang dengan listrik yang memadai, tentu kita berharap pembangunan ini segera dilaksanakan”. tu­tup Yuslan.(*/hsb)

 

Exit mobile version