Waspadai Pita Cukai Palsu

ilustrasi
PARIAMAN, METRO–Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran (DPPKA) Kota Pariaman, melaksankan sosialisasi tentang cukai rokok. Sosialisasi ini bertujuan  agar masyarakat dapat memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Rabu (30/9), di Aula Balai Kota Pariaman.
Kepala DPPKA Pariaman Indra Sakti, mengatakan masyarakat juga harus mengetahui dan memahami serta mematuhi ketentuan berlaku tentang cukai. Apalagi saat ini banyak ditemukan cukai tembakau yang menggunakan pita cukai palsu.
Mengantisipasi persoalan itu, masyarakat diminta waspada. Apabila menemukan adanya tembakau yang dilekati pita cukai palsu atau tidak dilekati pita cukai pada tempat penjualan eceran maupun pertokoan diharapkan melapor pada pemerintah daerah. ”Pemerintah tentu akan menindaklanjutinya kepada direktorat jenderal bea dan cukai,” katanya
Disampaikannya, Pemko mengadakan sosialisasi ketentuan cukai  merupakan amanah dari UU No 39 tahun 2007 tentang cukai perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai.
Acara yang diadakan oleh DPPKA Kota Pariaman mengundang narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Sumbar-Riau, KPPBC TMP Teluk Bayur Kanwil DJBC Sumbar-Riau Ditjen Bea Cukai RI Ilham Efendi dan Wahyudi.
Dia juga menyampaikan, penerimaan Pemko Pariaman dari cukai di tahun 2010 sebesar Rp78 juta. Saat ini penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2015 untuk Pemko Pariaman sebesar Rp205.695.000. (efa)

Exit mobile version