Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat.
Katanya, koperasi dan usaha kecil baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha memiliki peran serta kedudukan yang sangat strategis dalam mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur di Sumatera Barat.
“Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat. Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil, ,” tegasnya. (hsb)