Majukan Potensi Sektor Perkebunan, Syamsul Bahri Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2023

Sosialisasi— Anggota DPRD Sumbar, Syamsul Bahri menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2023 tentang tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Nagari Koto Tuo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

PASBAR, METRO–Daerah Provinsi Su­matera Barat memiliki potensi subsektor perkebu­nan yang berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan ma­sya­rakat pekebunan. Guna memajukan potensi subsektor perkebunan perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keber­lanju­tan,keterpaduan dan keterbukaan.

Hal ini disampaikan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Syamsul Bahri saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 3 Tahun 2023 tentang tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunandi Nagari Koto Tuo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

Syamsul Bahri menilai memajukan potensi sektor perkebunan perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas ke­dau­latan, kemandirian, keber­manfaatan, keber­lanju­tan,keterpaduan dan keterbukaan. Karena itu pen­tingnya penerapan Per­da No. 3 Tahun 2023, untuk mengatur pengelolaan hasil perkebunan primer di wilayah Sumbar, khu­susnya Pasaman Barat.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi lokal dan kelestarian lingkungan. Perda ini menjadi landasan bagi kita semua untuk men­­jaga keberlanjutan de­ngan menghasilkan pro­duk-produk perkebunan di Sumbar dengan kualitas terbaik.

“Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan ling­kungan,” kata Syamsul Bahri dalam sambutannya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Koto Balingka Makmur Hidayat, Sekretaris Nagari Koto Tuo Yusril, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pro­vinsi Sumatera Barat Vera Yusria, dan tokoh ma­sya­rakat serta kelompok Tani.

Dalam Sosialisasi juga dibuka kesempatan tanya jawab, mengenai penerapan peraturan daerah ini yang bertujuan untuk me­ngem­bangkan sektor per­kebunan dengan tetap men­­­jaga kelestarian ling­kungan.peserta juga mem­pe­roleh pengetahuan men­­­dalam tentang aspek-as­pek utama peraturan da­erah seperti pengelolaan la­han, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan dan upaya pe­ningkatan kesejahteraan petani.

“Kami berharap Gubernur Sumbar segera mengeluarkan keputusan gubernur tentang turunan dari peraturan daerah ini,” ujar Syamsul Bahri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut dan memastikan langkah yang diambil memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan hidup Sumbar.

Ia juga berharap setelah selesainya acara sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami urgensi dan konsekuensi dari Peraturan Daerah Nomor. 1. Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tanaman Utama Perkebunan Sumatera Barat.(hsb)

Exit mobile version