JAMBI, METRO–Untuk menjamin keandalan penyediaan listrik di Provinsi Jambi, PT PLN (Persero) melaksanakan kegiatan pembangunan ketenagalistrikan yang pada proses pengamanan asetnya terdapat tantangan dalam sisi administrasi.
Tantangan administrasi ini tentunya memiliki solusi – solusi tersendiri untuk mencapai target legalisasi aset ketenagalistrikan. Tercatat 2.896 persil aset tanah PLN yang ada di Provinsi Jambi, realisasi sertipikasi aset pada tahun 2023 ini tercatat 1.943 persil (66%) sudah bersertipikat dan sebanyak 962 persil (34%) belum bersertipikat.
Melalui kerja sama antara PT PLN (Persero) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlanjut dengan erat. Kedua belah pihak terus berkolaborasi menemukan langkah strategis guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan. Sinergi tersebut pun membuahkan hasil. Bertempat di meeting room Lumire Hotel Jakarta, Selasa (5/3), sebanyak 63 sertipikat berhasil diserahkan oleh BPN Provinsi Jambi kepada PLN pada acara Penyerahan Sertipikat PT PLN (Persero) dan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Sertipikat Aset PLN di Provinsi Jambi Tahun 2024.
Turut hadir General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP SBT), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta Jajarannya, Kepala Kantor Pertanahan BPN dari 11 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jambi berserta Jajarannya dan Manajemen PLN UIP3BS, UIP SBS, UID S2JB.
Secara simbolis, sertipikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir kepada General Manager PLN UIP SBT, I Njoman Surjana D dengan didampingi Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP SBT, Hendra Suteni.
Dalam sambutannya, General Manager PLN UIP SBT, I Njoman Surjana D menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dan Jajarannya se-provinsi itu dalam proses pengamanan aset ketenagalistrikan.
“Kami sangat mengapresiasi semua dukungan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN, Target PLN adalah seluruh aset memiliki data sertipikat yang jelas,” kata Njoman.
Njoman menambahkan, sertipikasi ini sebagai tanggung jawab PLN untuk mengamankan aset negara yang diwenangkan kepada PLN. “Semoga baik PLN maupun Kementerian ATR/BPN dapat bersinergi lebih kuat lagi dalam pengamanan aset-aset negara, yaitu dengan percepatan sertipikasi aset tanah milik PLN se-Provinsi Jambi. Sehingga kami dapat semakin aman menggunakan aset-aset ini untuk pekerjaan menerangi negeri,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir mengaku sangat mengapresiasi langkah PLN untuk percepetan aset tanahnya. Dirinya pun mengaku siap mendukung percepatan sertifikasi aset-aset tanah PLN.
‘’Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab ATR/BPN melakukan sertipikasi tanah di seluruh Indonesia. Sinergi yang dipelopori PLN ini bak gayung bersambut. Semoga kedepan kami dapat bekerja lebih cepat dan membantu PLN mendapatkan proses yang lebih cepat serta maksimal,’’ kata Agustin.(*)