PLN UID Sumbar Himbau Pelanggan Diaatas 15 Tahun Periksa Instalasi Listrik

Manager Komunikasi PLN UID Sumbar, Yenti Elfina bersama Manager Keselamatan, dan Keselamatan Kerja Lingkungan dan Keamanan K3L&Kam PLN UID Sumbar, Misran Hasra saat di wawancarai awak media.

PADANG, METRO–Instalasi listrik bangunan rumah dan kantor yang berdiri lebih dari 15 tahun seringkali mengancam keselamatan para penghuninya. Maka perlu dilakukan pengecekan berkala terhadap instalasi listrik agar tidak menyebabkan musibah yang tidak diinginkan.

Himbauan itu disampaikan oleh Manager Komunikasi PLN UID Sumbar, Yenti Elfina. Pelanggan diminta untuk melaporkan ke lembaga inspeksi teknis untuk mendapatkan sertifikat layak operasi.

“Kita menyarankan kepada pelanggan yang memiliki instalasi listrik lebih dari 15 tahun agar melakukan pemeriksaan secara berkala secara mandiri melalui lembaga inspeksi teknis dari kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) untuk kembali mendapatkan sertifikat layak operasi,” katanya.

Dia menjelaskan, bagi pelanggan yang ingin memeriksakan instalasi listriknya di wilayah Sumbar dapat dilaporkan ke PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN), dan beberapa lembaga teknis lainnya yang sudah lama berdiri.

Selain itu, dia juga menghimbau untuk berperilaku tertib terhadap instalasi kelistrikan, dan memastikan instalasi di bangunan tersebut sudah terpasang sesuai dengan standar.

“Disaat menggunakannya itu agar menggunakan instalatir yang resmi, jangan tukang bangunan yang memasang instalasi listrik, karena mereka tidak memiliki kompetensi khusus, listrik bukan hal sepele, bahaya listrik tidak terlihat tapi mematikan,” katanya.

Selain SDM yang memiliki kompetensi khusus tersebut dia juga mengingatkan kepada pelanggan untuk juga menggunakan komponen yang di gunakan berstandar SNI.

Ditambahkan oleh Manager Kesehatan, Keselamatan Kerja Lingkungan dan Keamanan (K3L&Kam) PLN UID Sumbar, Misran Hasra, ada beberapa hal yang menjadi hak dan kewajiban pelanggan, serta hak dan kewajiban bagi PLN.

“Yang menjadi hak serta kewajiban bagi pelanggan PLN adalah dari meteran hingga ke instalasi kedalam rumah, dan menggunakan peralatan listrik yang berstandar SNI, dan selebihnya menjadi hak dan kewajiban PLN,” katanya.

Menurutnya, peristiwa kebakaran yang sebagian besar di Kota Padang yang disebabkan oleh arus pendek listrik tidak akan terjadi atau dapat diminimalisir jika pelanggan memastikan mulai dari pemasangan instalasi sudah menerapkan standarnya.

“Kebakaran yang sebagian besar disebabkan oleh arus pendek listrik sebenarnya tidak akan terjadi jika pelanggan memastikan mulai dari pemasangan instalasi sudah menerapkan standar, dan sudah lolos sertifikat layak operasi, dan alat-alat listrik yang digunakan, serta cara menggunakannya,” ungkapnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat saat pulang mudik lebaran untuk memastikan bahwa seluruh perangkat listrik di rumahnya telah dimatikan sebelum meninggal rumah. (brm)

Exit mobile version