139 Perda Tak Ramah Investasi Dibatalkan

JAKARTA, METRO–Deregulasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah pusat coba ditularkan ke daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, paket kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah pusat melalui deregulasi 134 aturan, tak akan efektif jika tidak dibarengi deregulasi di daerah.
“Karena itu, per hari ini (kemarin, Red) kami sudah mengembalikan 139 Perda (peraturan daerah) yang kami anggap bermasalah dan menghambat investasi,” ujarnya usai rapat kabinet di Kantor Presiden kemarin (1/9).
Menurut Tjahjo, seiring desentralisasi, pemerintah pusat memang sudah banyak melimpahkan kewenangan perizinan ke pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, rupanya banyak Perda berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang dibuat untuk mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang justru kontraproduktif karena tidak ramah investasi. “Dalam kondisi ini, kita harus bahu membahu menggerakkan ekonomi,” katanya.
Tjahjo menyebut, Kemendagri juga sudah mengirimkan surat peringatan kepada 44 kabupaten dan 9 kota yang hingga kini belum mengeluarkan kebijakan layanan investasi satu atap.
Dia menegaskan, jika sampai akhir tahun ini tidak dilaksanakan, maka Kemendagri tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. “Sanksinya berupa penundaan atau pengurangan dana alokasi (transfer daerah) 2016,” tegasnya. (jpg)

Exit mobile version