Cek Rekening! Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Mulai Cair

Ilustrasi: Uang bantuan. (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA, METRO-PT Taspen secara res­mi mengumumkan telah mencairkan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS di Indonesia. Bahkan, rapelan gaji pensiunan ini telah dicairkan sejak 13 Februari kemarin.

Namun, berdasarkan pengumuman dari Taspen Nomor: PUM-01/DIR/2024  bagi para penerima pensiun pertamanya dibayarkan tanggal 14 Januari sampai dengan 12 Februari 2024, maka kekurangan pembayaran pensiunnya dapat dilakukan mulai tang­gal 19 Februari 2024 me­lalui transfer pada rekening para penerima pensiun.

Pihaknya memastikan bahwa pencairan kekurangan gaji pensiunan PNS ini tidak perlu diurus dan tanpa biaya apapun. Pasalnya, kekurangan tersebut akan secara otomatis masuk ke rekening masing-masing penerima pensiun.

“Pelaksanaan pem­ba­ya­ran kekurangan uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun po­kok tersebut tidak perlu diurus, tanpa administrasi/dokumen serta tidak ada biaya apapun dan uangnya langsung masuk pada rekening masing-masing penerima pensiun,” bunyi pengumuman tersebut, Senin (19/2).

Lebih lanjut, Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih mengatakan seluruh informasi resmi mengenai penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta Pensiunan sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2024 hanya dilakukan melalui situs resmi Taspen.

“Kami mengimbau untuk meningkatkan kehati-hatian dan bersikap waspada atas seluruh informasi yang beredar serta penipuan yang mengatasnamakan Taspen, serta mela­ku­kan verifikasi informasi melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau sumber terpercaya lainnya guna menghindari penyebaran berita bohong/berita palsu,” tandas Kosasih.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Angka tersebut berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.

Sementara untukgaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen. Jokowi berharap kenaikan gaji bisa meningkatkan kinerja, eko­nomi, dan pembangunan nasional. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini diberikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Secara resmi, kenaikan gaji pensiunan PNS dan janda/dudanya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut Selain di­be­­ri­kan pensiun po­kok, pe­ne­rima pensiun sebagaima­na dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu aturan pensiunan TNI tertuang dalam PP No 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.(jpc)

Exit mobile version