Ketua Banggar DPR Said Abdullah Ingatkan Pemerintah, Alarm Merah Porsi APBN dalam Pendanaan IKN

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.

JAKARTA, METRO–Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) seharusnya memiliki pendanaan yang seimbang antara APBN, Kerja­sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta. Sebab, sampai 2024 nanti, penggunaan APBN untuk pembangunan IKN diperkirakan sudah akan menembus Rp 75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran.

“Inilah yang saya khawatirkan sejak lama, ku­rang minatnya pihak swasta pada pembangunan IKN pada akhirnya meletakkan APBN sebagai sumber pendanaan utama. IKN baru tiga tahun sejak diundangkan, (tapi) rencana penggunaan anggaran dari APBN sudah mencapai 16,1 persen, padahal ini proyek jangka panjang,” kata Said kepada wartawan, Kamis (28/12).

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyatakan, sebaiknya pemerintah harus memiliki rencana aksi yang berjangka panjang, dengan pendanaan yang berimbang antara APBN, KPBU, dan swasta. Sehingga pendanaan IKN bersumber dari tiga pihak.

“Sejauh yang sama pahami selaku Ketua Ba­dan Anggaran di DPR, bahwa direncanakan pendanaan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN,” ucap Said.

Adapun rencana total Anggaran IKN sebesar Rp 466 triliun dengan tiga indikasi pendanaan, yaitu berasal dari APBN (Rp 90,4 triliun), Badan Usaha/Swas­ta (Rp 123,2 triliun), dan KPBU (Rp 252,5 triliun). Dengan jumlah yang itu, proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha.

“Dari hasil pengecekan data atas sumber pendanaan IKN yang saya lakukan, sejauh ini masih berasal dari APBN. Realisasi APBN untuk IKN dimulai pada tahun 2022 sebesar Rp 5,5 triliun, tahun 2023 ini dianggarkan Rp 29,3 triliun dan APBN tahun 2024 rencana alokasi sebesar Rp 40,6 triliun. Jadi sampai tahun 2024 nanti penggunaan APBN direncanakan Rp 75,4 triliun,” ujar Said.

“Investasi sektor swasta sebesar Rp 45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan,” sam­bungnya.

Anggota Komisi XI DPR RI itu merasa belum adanya realisasi konkret kucuran investasi swasta dan yang bersumber dari BMN dalam pembangunan IKN, sebagaimana yang diperbolehkan oleh undang-undang. Ia pun me­nyatakan kekhawatirannya apabila skema KPBU tak berjalan dengan baik, maka justru menambah beban APBN.

“Adapun sejumlah media yang memberitakan adanya investasi sektor swasta sebesar Rp 45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum terwujud da­lam aksi investasi belum sebesar yang diberitakan, selain itu skemanya juga model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan lagi-lagi saya khawatir APBN juga nanti yang menanggungnya,” pungkas Said.(jpc)

Exit mobile version