Pastikan Pengelolaan Dana Haji Aman dan Transparan, BPKH Tingkatkan Nilai Manfaat melalui Investasi

JADI PEMATERI--Anggota Komisi VIII DPR, H. Mhd Asli Chaidir jadi pemateri bersama Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam pertemuan pemangku kepentingan dan konsultasi publik terkait pengelolaan keuangan haji yang dimoderatori Ki Jal Atri Tanjung. ist

PADANG, METRO–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen terus bekerja optimal. Terutama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji yang transparan dan aman.

“BPKH berkomitmen memastikan dana haji digunakan untuk kepentingan jamaah, dan tidak disalahgunakan atau disalahkelolakan,” kata Kepala BPKH, Fadlul Imansyah dalam pertemuan pemangku kepentingan dan konsultasi publik terkait pengelolaan keuangan haji, Rabu (8/11) di Padang.

Dia menjelaskan dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp167 triliun dan tidak perlu dikhawatirkan. Dijamin aman, karena dikelola profesional dan sangat hati-hati.

Disebutkan, BPKH didirikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mandat BPKH adalah menginvestasikann dana haji dari calon jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat.

Fadlul mengatakan, BPKH akan berupaya meningkatkan nilai manfaat melalui investasi. Hal tersebut untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji ke depannya. Selain itu, diharapkan dengan adanya rasionalisasi melalui peningkatan rasio jemaah terhadap BPIH dan penggunaan nilai manfaat sesuai kemampuan keuangan haji.

Adapun, pada 2020 dan 2021 akumulasi nilai manfaat dana penyelenggara ibadah haji (PIH) secara berurutan mencapai Rp5,71 triliun dan Rp13,8 triliun. Kenaikan tersebut sebagaimana diketahui karena tidak adanya pengeluaran untuk penyelenggaraan haji karena pandemi Covid-19.

Fadlul juga membeberkan, misalnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90 juta, tapi yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji hanya Rp49,8 juta lebih atau 55,3 persen. Sisanya bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp40,2 juta atau 44,7 persen.

Anggota Komisi VIII DPR H. Mhd Asli Chaidir juga memastikan pengelolaan keuangan haji sangat aman, efisien dan likuid sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014.

“Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji. Saat ini dana haji likuid dan aman. Komisi VIII DPR pun tetap mengawal, mengawasi dan mengevaluasinya. BPKH kan, salah satu mitra kerja Komisi VIII,” sebut Asli.

Menurut dia, BPKH berperan penting dalam pengelolaan dana haji yang pelaksanaannya diawasi DPR. Apalagi, di era saat ini, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks.

Politisi PAN ini menjelaskan, ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR. Yakni antrean haji di Indonesia dan nilai manfaat dana haji. DPR mendorong BPKH untuk meningkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi di ekosistem perhajian meskipun tidak mudah.

“Di Sumbar antrean haji mulai 20-25 tahun. Di daerah lain ada yang sampai 48 tahun. Ini tentu menjadi perhatian. Begitu pula soal meningkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi. Memang tidak mudah berinvestasi, karena tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan dana haji,” terang Asli. (fan)

Exit mobile version