Sampah Punya Nilai Ekonomi Tinggi Jika Dikelola dengan Baik

RAPAT PARIPURNA— DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. Senin (10/10).

 

PADANG, METRO–DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. Senin (10/10).

Adapun dua nota penjelasan Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan Struktural Organosasi dan Tata Kelola (SOTK) dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat paripurna itu dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, Sekwan Raflis dan anggota DPRD Sumbar yang hadir. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Sekretariz Daerah (Sekda) Hansastri.

Irsyad Safar menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat diajukan bertujuan untuk penataan struktur baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah.

“Sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 ini yaitu, tertatanya struktur Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah baik berupa pengubahan tipe perangkat daerah, penggabungan perangkat daerah maupun pemisahan perangkat daerah dengan tujuan meningkatnya kinerja Aparatur Pemerintah Daerah,” kata Irsyad.

Kemudian terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad Safar mengatakan, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumatera Barat, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita.

“Dengan demikian, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pengelolaan Sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam Pengelolaan Sampah yang selama ini dijalankan,” terang Irsyad.

Irsyad Safar menambahkan, kebiasaan pengelolaan sampah yang ­bertumpu pada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan, Penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, telah dilakukan melalui kajian akademis dengan menyusun Naskah Akademis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, sebagai dasar pertimbangan akademis tentang kebutuhan, kedalaman pengaturan, dan pertimbangan sosial ekonomis serta yuridis penyusunan Perda tentang pengelolaan sampah tersebut.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, kata Hansastri merupakan salah satu wujud konkrit dalam rangka menciptakan perangkat daerah di li­ngkungan Pemerintah ­Provinsi Sumatera Barat yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9­9 Tahun 2018 tentang Pembinaan da­n Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. (hsb)

Exit mobile version