OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

JAKARTA,METRO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh perbankan untuk mem­blokir rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal judi online. Ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga integritas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pe­nga­was Perbankan OJK Dian­ Ediana Rae mengatakan, ini juga dilakukan agar seluruh kegiatan sektor keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Terutama mewujudkan sis­tem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu me­lin­dungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

“Kami menyambut baik­ bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pem­­berantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Minggu (24/9).

Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Mengacu kepada Pasal 36A Ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 Ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), da­lam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sek­tor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi perma­sa­lahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal. Melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” tandasnya.(jpg)

 

Exit mobile version