Setiap Perusahaan Wajibkan Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

 

JAKARTA, METRO–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pen­cegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Perintah ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kep­me­na­ker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pen­cegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Perusahaan wajib mem­bentuk Satuan Tugas Pen­cegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Tempat Kerja,” ujar Ida seperti dikutip dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut diperjelas bahwa Satgas terdiri dari manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja. Adapun anggota satgas PPKS berasal dari perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

Anggota satgas PPKS berjumlah gasal, paling sedikit 3 orang dengan susunan keanggotaan terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merang­kap anggota, dan anggota. Dalam aturan baru juga diatur posisi Satgas PPKS, bagi perusahaan yang mem­­punyai LKS Bi­par­tit, Satgas tersebut merupakan bagian dalam struktur organisasi LKS Bipartit.

Sementara bagi perusahaan yang belum mempunyai LKS Bipartit, Satgas dapat ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Perusahaan. “Satgas PPKS bekerja dalam lingkup tempat kerja dengan berpedoman pa­da Pencegahan dan Penanganan Ke­ke­rasan Seksual yang diatur dalam sya­rat kerja di Perusahaan berupa perjanian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satgas PPKS memiliki tugas yaitu menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Menerima pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja dari korban dan/atau pihak yang mengadukan.

Kemudian, mencaat pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja secara tertib dan rapi; Mengumpulkan informasi terkait indikasi terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja; Memberikan pertimbangan kepada korban dan perusahaan mengenai penyelesaian lebih lanjut dari pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja dan memberikan pendampingan kepada korban.

Tak hanya itu, da­lam kerjanya Satgas PPKS di tempat kerja wajib menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan pengaduan dan penanganan kasus kekerasan seksual serta menjunjung tinggi norma dan kode etik yang ditetapkan oleh perusahaan.

Menaker berharap, dengan dibuatnya Ke­pu­tusan Menteri Ke­tenagakerjaan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dapat menjadi acuan dalam upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

“Mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” tandasnya. (jpc)

Exit mobile version