Mahyeldi: Menjaga Kelestarian Hutan Dibutuhkan Regulasi

SERAHKAN— Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, HM Nurnas menyerahkan pandangan fraksinya tentang Perhutanan Sosial pada, Selasa (23/5/2023) diruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

PADANG, METRO–Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Sumbar  tentang Ranperda Tentang Perhutanan Sosial. Hal ini disampaikan Gubernur Pada saat rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur terhadap Ranperda Tentang Perhutanan Sosial pada Selasa (23/5).

“Salah satu fungsi DPRD,  pembentukan Perda sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kita ucapkan apresiasi atas Ranperda inisiatif DPRD Sumbar ini,” ucapnya.

Dalam tanggapan, gubernur menyampaikan bahwa hutan merupakan sumber daya alam yang sangat strategis,  memiliki banyak potensi yang bisa dimanfaatkan bagi kehidupan bangsa Indonesia.

“Sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan memberikan manfaat yang besarbagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya,” kata Gubernur.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah di sektor pembangunan kehutanan adalah Perhutanan Sosial. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat untuk mewujudkan kelestarian Hutan.

“Diperlukan regulasi berupa peraturan daerah tentang perhutanan sosial di tingkat provinsi Sumatera Barat. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial ini tentunya harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Indra Datuak Rajo Lelo serta dihadiri sejumlah anggota Dewan, Sekwan Raflis.

Supardi mengatakan Ranperda tentang Perhutanan Sosial ini merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang setidaknya memiliki beberapa landasan yang menjadi pertimbangan diusulkannya Ranperda Perhutanan Sosial tersebut.

“Diajukannya ranperda tentang Perhutanan Sosial ini dengan melihat pada tatanan masyarakat Sumatera Barat yang memiliki keterikatan yang kuat dengan hutan, baik itu keterikatan hak asal-usul sebagai bagian dari tanah ulayat, maupun keterikatan religius yang tergambar dari praktek pengelolaan masyarakat adat di Nagari/Desa,” pungkasnya. (hsb)

Exit mobile version