Desrio Sampaikan Hasil Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ 2022

Serahkan — Ketua Pansus, Desrio, serahkan hasil pembahasan dan penyusunan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala daerah Provinsi Sumbar Tahun 2022, kepada pimpinan rapat paripurna.

PADANG, METRO–Sebanyak 99 rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

Hal ini disampaikan ketua panitia khusus (pansus) pembahasan LKPJ, Desrio Putra, dalam laporan hasil pembahasan Pansus pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah Provinsi Sumatera Barat 2022 dalam Rapat Paripurna Akhir Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2022, Junat (12/5).

Disampaikannya, dari 99 rekomendasi tersebut terdiri dari enam rekomendasi umum, 9 rekomendasi terhadap penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan dua rekomendasi terhadap penyelenggaraan tugas pembantuan dan penugasan.
“Pada umumnya, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait. Namun, masih terdapat pelaksanaan tindak lanjut yang belum optimal dilaksanakan,” ungkapnya.

Diantaranya, masih terjadinya kembali permasalahan yang sama yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh DPRD untuk dilakukan perbaikan.
Tindak lanjut dari Rekomendasi DPRD, baru sebagai tindakan perbaikan dalam bentuk pelaksanaan program dan kegiatan dan belum masuk pada aspek penyempurnaan perencanaan, penganggaran dan penyusunan kebijakan strategis Kepala Daerah serta tindak lanjutnya dalam bentuk pembentukan Perda atau Peraturan Gubernur.

Untuk itu, Panitia Khusus merekomendasikan kepada Komisi-Komisi di DPRD Sumbar untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD secara berkala.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, Panitia Khusus merekomendasi sebagai berikut: Pemerintah Daerah dan OPD terkait agar lebih sungguh-sungguh menindaklanjuti rekomendasi yang dberikan oleh DPRD.

Pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD, tidak hanya bersifat normatif, akan tetapi harus dalam bentuk kegiatan yang konkret, diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan dalam penyusunan perencanaan program, penganggaran dan bahkan dijabarkan ke dalam kebijakan Kepala Daerah.

Pemerintah Daerah dan OPD-OPD agar melaporkan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD secara berkala sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada DPRD sebagai bahan pengawasan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Komisi-komisi DPRD Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, agar melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dan rekomendasi DPRD lainnya oleh OPD-OPD mitra kerja Komisi. (hsb)

Exit mobile version