Nilai Sewa tak Sesuai Appraisal, Komisi III Minta Kerja Sama Koperasi SMR dengan Pemprov Ditinjau Ulang

MEMPERLIHATKAN BERKAS--Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung memperlihatkan beberapa berkas terkait pengelolaan lahan seluas 3.903 meter persegi di kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang. ervin/posmetro

PADANG, METRO–Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung menilai kerja sama Pemprov Sumbar dengan Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR) yang mengelola lahan seluas 3.903 meter persegi di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang diduga cacat hukum dan perlu ditinjau ulang kembali.

Menurut Ali Tanjung, nilai appraisal tidak sesuai dengan nilai kontrak kerjasama dengan pihak yang akan mengelola. Dalam hitungan appraisal terhadap aset daerah seluas 3.903 meter persegi itu, nilai sewa mencapai Rp452 juta per tahun,  namun  Pemprov Sumbar menjalin kesepakatan yang ditandatangani Sekda Provinsi Hansastri dengan Ketua Umum Koperasi SMR Joinerri Kahar nilainya hanya Rp200 juta per tahun.

Karena itu, Komisi III DPRD Sumatera Barat meminta kerja sama yang telah terjadi antara Pemprov Sumbar dengan Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR) ditinjau ulang kembali.

Dalam pembahasan, Ali Tanjung mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut.

“ Pihak Pemprov  mengatakan saat itu, nilai sewa tersebut lebih besar daripada hitungan apraisal, karena itu adalah untuk kepentingan sosial. Setahu saya tidak ada Koperasi yang tujuannya kepentingan sosial, pasti demi keuntungan,” ungkap Ali Tanjung kepada wartawan, Senin (6/2) di ruang kerjanya.

Kalau memang itu demi kepentingan sosial, lanjutnya, DPRD kapan saja akan mendukung kegiatan tersebut. Tapi dengan catatan, siapa saja masyarakat yang ingin olah raga di tempat itu tidak bayar harus gratis, kalau memang alasannya kepentingan sosial.

 Ali Tanjung mengatakan,  perjanjian tersebut seharusnya mengacu kepada nilai appraisal yang dilakukan pemerintah, boleh nilainya sama atau di atasnya dan jangan malah jauh di bawah angka tersebut. BPKAD telah menggunakan jasa konsultan untuk melakukan penghitungan.

“Untuk apa ada appraisal dan BPKAD harus mengeluarkan anggaran besar untuk mengetahui nilai riil aset daerah tersebut. Apalagi lahan tersebut akan digunakan untuk lapangan mini soccer yang akan disewakan kepada masyarakat luas nantinya. Ini tentu komersial sehingga sewa nya harus sesuai dengan nilai appraisal yang ada,” kata dia.

Dalam surat perjanjian sewa menyewa sebagian tanah Komplek GOR Haji Agus Salim Padang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar dengan nomor 030/1307/PBMD/BPKAD/2022 dalam pasal 4 tentang besaran nilai sewa dan mekanisme pembayaran nilai sewa yakni harga sewa tanah seluas 3.903 meter persegi.

Adapun nilai sewa tersebut sebesar Rp200 juta per tahun terhitung 28 November 2022 sampai 27 November 2027 yang dibayarkan sekaligus sebelum penandatanganan perjanjian sebesar Rp1 miliar yang masuk ke kas daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Selain itu Koperasi SMR juga diperkenankan melakukan perpanjangan perjanjian setelah kesepakatan ini.

Ali Tanjung merekomendasikan tiga hal terhadap perjanjian tersebut yakni meminta pemprov melakukan peninjauan ulang kontrak sewa. Kedua perjanjian itu dapat terus berlangsung jika Koperasi SMR menambah biaya sewa sesuai dengan nilai sewa sesuai hasil appraisal.

“Jika tidak bisa menambahkan nilai sewa maka kami minta kontrak kerja sama itu dibatalkan karena cacat hukum. Harusnya hasil appraisal ini menjadi landasan pemprov mengajukan nilai sewa kepada pihak ketiga,” kata dia.

Sementara Pemprov Sumbar telah melakukan kajian nilai sewa sebesar Rp200 juta terhadap objek aset daerah tersebut sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 117 bahwa tarif sewa merupakan hasil perkalian antara tarif pokok sewa dikali faktor penyesuaian sewa.

Pemprov menilai faktor penyesuai sewa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara pada pasal 26 ayat 3  untuk kegiatan usaha non bisnis dapat diberlakukan faktor sewa 40 persen untuk jenis kelembagaan kategori II sesuai pasal 24 ayat 1 huruf b jenis kelembagaan kategori II yayasan, koperasi, lembaga pendidikan formal dan lembaga pendidikan non formal.

Berdasarkan itu tarif sewa yang dikenakan untuk sewa lahan 3.903 meter persegi 40 persen dikali Rp.452 juta dengan hasil Rp180.800.000 dan dibulatkan menjadi Rp.200 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Delliyarti menyampaikan, kalau kerja sama ini sudah sesuai aturan dan regulasi yang ada. Aset lahan ini nantinya dikelola koperasi yang sesuai ketentuan masuk dalam kategori non bisnis. ““Pengelolaanya bukan bertujuan bukan semata-mata mencari keuntungan. Dalam aturannya koperasi ini masuk kategori non bisnis,” katanya.“Dari aturan itu, ada angka penyesuaian yang diterapkan. Sehingga penilainnya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kawasan ini nantinya bersifat sewa. Memanfaatkan aset yang ada karena selama ini kawasan ini masuk kawasan terlantar.“Disampaikannya lahan ini karena berdekatan dengan kawasa GOR AGur Salim, maka akan dimanfaatkan juga untuk olahraga masyarakat Sumbar. “Kita di eksekutif ini sudah sesuai dengan regulasi. Ini adalah koperasi sifatnya non bisnis,” katanya. (hsb)

Exit mobile version