Eksistensi Kebudayaan Lokal Tergerus Globalisasi, Nota Penjelasan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah Disampaikan

SERAHKAN--Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menyerahkan berkas nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, dalam rapat paripurna , Senin (6/2,) di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.

PADANG,METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar sampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (6/2,) di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.

Nota penjelasan terhadap Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah disampaikan oleh  Sekretaris tim pembahas sekaligus Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Muhayatul.

Disampaikannya, beberapa regulasi tingkat daerah yang berkaitan dengan kebudayaan, seperti Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau belum memadai mengatasi persoalan kebudayaan di Sumatera Barat.

Sementara itu,  terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor  87  Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, juga perlu diakomodir lebih jauh oleh pemerintah daerah.

“Sehubungan dengan itu, Ranperda ini diajukan sebagai upaya untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan di Sumatera Barat. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan menjadi pedoman dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, perkembangan dan kebutuhan masyarakat di bidang kehidupan sosial budaya,” katanya.

Muhayatul memaparkan, sejumlah tujuan dari disusunnya Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah, memperkuat pembangunan karakter melalui internalisasi dan inovasi nilai budaya, meningkatkan adaptasi menghadapi perubahan, komunikasi lintas budaya dan kolaborasi antar budaya dalam pembangunan daerah.

Selanjutnya memberikan pedoman dan perlindungan hukum dalam menyelenggarakan pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat mengatakan, sesuai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023, salah satu Ranperda yang akan dibahas tahun ini adalah, Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat yang diiniasi oleh Fraksi Gerindra DPRD Sumbar.

Sesuai ketentuan pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Ranperda ini diajukan melalui usul prakarsa Komisi V DPRD Sumbar.

Setelah melalui tahapan harmonisasi oleh Bapemperda DPRD Sumbar, Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dengan judul Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Irsyad menuturkan, kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik dalam skala nasional, daerah, maupun dalam praktik kehidupan sehari-hari. Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan.

Ia menambahkan, kebudayaan dalam salah satu pengertiannya adalah segala jenis hasil pemikiran, praktek sehari-hari, gagasan, yang dihasilkan dari proses belajar. Proses ini dapat dijelaskan sebagai praktik baik dari pengalaman hidup manusia atau kelompok masyarakat, yang kemudian dipelihara, diwariskan, dan disimpan, dalam berbagai bentuknya. Wujud kebudayaan dapat berupa benda yang tampak (tangible), dan hal yang tidak tampak (intangible).

Irsyad mengatakan, dalam Pokok Pikiran Kebudayan Daerah (PPKD) Provinsi Sumbar Tahun 2018,  disebutkan bahwa garis besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.

PPKD melihat salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus di Sumbar mengenai kebudayaan. Namun dalam dokumen yang sama belum nampak arah jelas terkait upaya mengatasi hal tersebut. Begitu juga dalam RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026. (hsb)

Exit mobile version