Harga Emas Meroket Rp 10.000 Jadi Rp 1.039.000

Ilustrasi harga emas antam hari ini dibanderol Rp 1.039.000 per gram. (jawapos.com)

JAKARTA, METRO–Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk meroket Rp 10.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.039.000 per gram jelang akhir pekan, Jumat (20/1). Harga tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang dibanderol Rp 1.029.000 per gram pada Kamis (19/1).

Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang naik juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 10.000 per gram. Hal ini membuat buyback per Jumat (20/1) sebesar Rp 945.000 per gram dari sebelumnya Rp 935.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas tetap stabil pada hari Jumat tetapi berada di jalur untuk kenaikan mingguan kelima berturut-turut, karena dolar yang lebih lemah dan harapan kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) yang lebih lambat mendorong daya tarik safe-haven bullion.

Spot emas sedikit beru­bah sebesar USD 1,930.59 per troy ons pada 0054 GMT dan tercatat naik 0,5 persen pada minggu ini. Sedangkan emas berjangka AS naik 0,4 persen menjadi USD 1.932,40.

Indeks dolar menuju penurunan mingguan kedua berturut-turut, membuat bullion lebih murah bagi pemegang mata uang asing. Sementara itu, beri­kut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (20/1) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 569.500, Harga emas 1 gram: Rp 1.039.000, Harga emas 5 gram: Rp 4.970.000, Harga emas 10 gram: Rp 9.885.000, Harga emas 25 gram: Rp 24.587.000, Harga emas 50 gram: Rp 49.­095.­000, Harga emas 100 gram: Rp 98.112.000, Harga emas 250 gram: Rp 245.015.000, Harga emas 500 gram: Rp 489.820.000, Harga emas 1.000 gram: Rp 979.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. (jpc)

Exit mobile version