Program Kartu Prakerja Dilanjutkan dengan Skema Normal

ILUSTRASI KARTU PRAKERJA. (Adnan Reza Maulana/JawaPos.com)

JAKARTA, METRO–Program Kartu Prakerja resmi dilanjutkan dengan skema normal pada tahun 2023. Pemerintah memastikan secara pelaksanaan Program Kartu Prakerja 2023 tidak lagi menggunakan skema semi bantuan sosial atau bansos.

Pada triwulan I tahun ini, gelombang 48 Kartu Prakerja akan dibuka. Berbeda dari sebelumnya, program Kartu Prakerja kini fokus pada peningkatan kompetensi, produktivitas, kewirausahaan, dan daya saing angkatan kerja.

“Program ini memberi saldo bantuan pelatihan secara langsung kepada peserta untuk skilling, reskilling, dan upskilling keterampilan peserta melalui ekosistem pelatihan online dan offline. Pembukaan gelombang pertama skema normal (gelombang 48) akan dilakukan pada triwulan 1 tahun 2023,” kata Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem Kurniasih Suditomo di Jakarta, Rabu (18/1).

Ia menjelaskan, tujuan pelatihan pada Program Kartu Prakerja adalah memberikan kesempatan lebih luas bagi para penerima untuk mengikuti ragam pelatihan dalam rangka peningkatan dan/atau penyesuaian kemampuan.

Adapun dalam pelaksanaannya, pelatihan Kartu Prakerja akan digelar secara online dan offline. Pihaknya memastikan bahwa mulai gelombang 48 mendatang, penerima program Kartu Prakerja tidak lagi mengikuti pelatihan secara mandiri lewat video.

“Untuk pelatihan online, semua pelatihan harus dilakukan secara webinar. Tidak ada lagi yang seluruhnya video,” tandasnya.

Lebih lengkap, berikut ini persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 48: 1.Warga negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk, 2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal, seperti SD, SMP, SMA, S1, S2, dan S3 , 3. Berusia 18-64 tahun, 4. Tidak berstatus pejabat negara, pimpinan dan/atau anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD, 5. Belum pernah menjadi penerima program Kartu Prakerja, 6. Penerima program Bansos Pemerintah lainnya diperbolehkan. (jpg)

Exit mobile version