Cek Rekening! BSU Tahap 6 untuk 776.556 Pekerja Cair

Ilustrasi pencairan BSU lewat Kantor Pos (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, METRO–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 Rp 600.000 kepada 776.556 orang pekerja atau buruh. Dana tersebut bisa dicek di rekening masing-masing atau diambil sesuai operasional Bank Himbara.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, penyaluran tahap 6 tersebut diperuntukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening di Bank Himbara. Sejatinya, penyaluran BSU tahap 6 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekening aktif di Bank Himbara. Sehingga, penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.

 “Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10).

Ida menyebut, data yang tengah diproses pada penyaluran tahap 6 ada sebanyak 776.556 orang. Sehingga secara keseluruhan, BSU tahap I sampai dengan 6 sudah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64 persen.

Seperti diketahui, BSU Tahun 2022 ini merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah pasca kenaikan harga pangan dan bahan bakar minyak (BBM). Program ini diharapkan dapat membantu 14,6 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Secara keseluruhan, total anggaran subsidi upah tahun 2022 ini sebesar Rp 9,6 triliun dengan masing-masing pekerja akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.

Adapun syarat pekerja yang berhak mendapatkan BSU, meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK); Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022; dan memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi kabupaten/kota.

Kemudian, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI atau Polri serta belum menerima program bantuan pemerintah lain, seperti kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Tahap 7 Lewat Kantor Pos

Sementara untuk tahap 7 akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia. Adapun waktunya, akan dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara sudah selesai dilaksanakan semua.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (21/10).

“Untuk data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya,” ujar Ida.

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan bahwa penyaluran BSU tahun 2022 seluruhnya dapat terselesaikan pada akhir Oktober ini. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum menerima bantuan sebesar Rp 600.000 untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

“Silakan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek,” tambahnya.

Ada dua syarat yang perlu disiapkan untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos. Pertama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, menunjukkan tangkapan layar atau screenshoot status notifikasi di laman bsu.kemnaker.go.id.

Calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SIAPKerja Kemnaker, yakni “BSU Anda Telah Disalurkan”. Dipastikan, kalimat yang ada dalam akun tersebut bukan berstatus sebagai “Calon Penerima BSU” maupun verifikasi.

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Selanjutnya untuk pencairan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. Adapun kantor Pos yang didatangi diperbolehkan tidak sesuai dengan KTP ataupun alamat domisili. Jika semua syarat telah sesuai, petugas di kantor Pos akan memberikan Rp 600.000 secara tunai. (hsb)

Exit mobile version