Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 932.000 Per Gram

Logam mulia emas--Karyawan menunjukan logam mulia emas di Sebuah gerai di Jakarta.

JAKARTA, METRO–Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik tipis hari ini, Rabu (28/9). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 932.000 naik Rp 2.000 dari harga sebelumnya Rp 930.000 pada Selasa (27/9).

Kenaikan juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 796.000 per gram. Dari sebelumnya Rp 794.000 per gram pada Selasa (27/9).

Sementara itu, mengutip Reuters harga emas global per hari ini justru tergelincir karena dolar kembali naik. Spot gold turun 0,3 persen pada USD 1.624,81 per ounce dari 0132 GMT. Sedangkan emas berjangka AS turun 0,2 persen menjadi USD 1,632,4.

Sementara itu, indeks dolar tercatat naik 0,3 persen. Benchmark imbal hasil Treasury 10-tahun tercatat naik ke level tertinggi 12-1/2-tahun semalam

Kendati demikian, peluang penurunan harga emas Antam ini bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk mulai berinvestasi emas.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (28/9):

Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. (jpc)

Exit mobile version