Amizidihu Mendrofa Ajukan Surat Terbuka Kepada Presiden RI, Utang Negara 63,913 Kg Emas Minta segera Dibayarkan

SURAT TERBUKA--Kuasa hukum dari Hardjanto Tutik, Amizidihu Mendrofa, mengajukan surat terbuka kepada Presiden RI dan Menteri Keuangan RI.

PADANG, METRO–Setelah menang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terkait hutang negara yang diajukan warga Kota Padang Hardjanto Tutik tahun 1950,  yang menggugat Presiden RI dan Menteri Keuangan, pada tanggal 7 September 2022 lalu, akhirnya kuasa hukum dari penggugat yaitu Dr. Amizidihu Mendrofa, mengajukan surat terbuka kepada Presiden RI dan Menteri Keuangan RI.

Dalam surat terbuka tersebut, kuasa hukum penggugat meminta, untuk menghindari kerugian yang dialami oleh penggugat akibat inflasi dari tahun 1950 sampai 2021. Bedasarkan ketentuan pasal 1244 KUH Perdata kepada tergugat I dan II (debitur) dikenakan daya paksa untuk mengembalikan pinjaman pemerintah RI tahun 1950 kepada penggugat yang dikonversikan pada nilai harga emas murni tahun 1950, sebesar Rp3800 per 1 kg emas murni dan jumlah pinjaman pokok sebesar Rp80.300 per 1 kg emas murni dan jumlah pinjaman pokok Rp80.300 : Rp3800 per 1 Kg emas murni sama dengan 21,1 kg emas murni.

“Bunga pinjaman 3 persen satu tahun dari pokok pinjaman sebesar Rp80.300. Maka bunga satu tahun sebesar Rp2.409 dan bunga pinjaman pokok dikonversikan pada nilai emas murni, maka didapat emas sebesar 0,603 kg per tahun. Maka jumlah bunga selama 71 tahun adalah sebanyak 42,813 kg emas murni,”katanya,kepada awak saat jumpa pers, Senin (12/9).

Dia menambahkan, para tergugat harus membayar kepada penggugat adalah pinjaman pokok sebesar 21,1 kg emas murni ditambah bunga selama 71 tahun sebesar 42,813 kg emas murni.

“Utang para tergugat yang harus dibayarkan kepada penggugat adalah pinjaman pokok sebesar 21,1 Kg emas murni ditambah bunga selama 71 tahun sebesar 42,813, hingga jumlah utang para tergugat yang harus dibayarkan adalah 63,913 kg mas murni dan pembayaran harus dikonverskan pada nilai harga emas murni pada saat dilakukan pembayaran oleh para tergugat kepada penggugat,”tambahannya.

Pria yang telah melanglang buana di wilayah hukum ini meminta, kepada Presiden Indonesia agar memberikan penghargaan kepada ahli waris, karena orang tua mereka telah meminjamkan uang kepada pemerintah, sewaktu pemerintah dalam keadaaan kolaps (darurat) tahun 1950.

Kuasa hukum penggugat juga meminta, agar Presiden RI dan Menteri Keuangan RI, segera membayarkan pinjaman pemerintah tersebut kepada penggugat.

“Jumlah yang harus dibayarkan adalah sebesar 63,913 kg emas murni dan pembayaran harus dikonverskan pada nilai harga emas murni pada saat dilakukan pembayaran oleh para tergugat kepada penggugat,”pintanya.

Sebelumnya, warga Kota Padang Hardjanto Tutik, melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terkait hutang  negara tahun 1950. Dimana dalam gugatannya dengan perdata nomor 158/Pdt.G/2021 PN.Pdg tanggal 7 September 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, mengabulkan gugatan penggugat yang isinya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I dan II, turut tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan pinjaman para tergugat dengan dengan bunga 3 persen per satu tahun dari 1 April 1950 sampai 2021 adalah sah. (hen)

Exit mobile version