Pengalihan Subsidi BBM Lindungi Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin

JAKARTA, METRO–Direktur Jenderal (Dir­jen) Anggaran Kemen­te­rian Keuangan (Kemen­keu), Isa Rachmatarwata, mengatakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan upaya pemerintah untuk meng­optimalkan manfaat APBN bagi masyarakat.

Selain itu juga untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak kenaikan har­ga pangan dan energi. Da­lam hal ini, pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 sebesar lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Namun  dis­tribusi manfaatnya ter­nyata lebih banyak dinik­mati oleh kelompok ma­sya­rakat mampu, sehingga perlu diberlakukan kebija­kan pengalihan subsidi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan untuk me­ringankan beban APBN 2022 dan meningkatkan ruang fiskal 2023.

“Ternyata subsidi BBM kompensasi ini lebih ba­nyak dinikmati oleh mereka yang lebih banyak menggu­nakan kendaraan, artinya orang-orang yang lebih mampu lebih banyak me­nik­mati subsidi ini. Nah kalau kemudian kita bisa alihkan ini, kita bisa mengu­bah bentuknya menjadi bentuk rasa support kita kepada orang yang miskin atau rentan miskin tentu akan menjadi lebih baik,” kata Isa seperti dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.

Isa menyebutkan kebi­jakan pengalihan subsidi BBM dilakukan untuk me­lin­dungi daya beli masya­rakat miskin dan rentan melalui penyaluran ban­tuan sosial (bansos) antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), ban­tuan subsidi upah (BSU), serta 2% dana transfer umum (DTU) untuk subsidi tran­sportasi angkutan umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial tam­bahan. “Ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli kapasitas dari semua ma­sya­rakat kita yang ada di lapisan bawah,” ujar Isa.

Isa juga menjelaskan BLT sudah mulai disalur­kan melalui koordinasi ber­sama dengan Kementerian Sosial, Pos Indonesia, serta Kementerian Tenaga Ker­ja. “Kemudian Nanti insya Allah minggu ini juga akan segera dimulai distribusi untuk para pekerja dengan upah dibawah Rp3,5 juta per bulan, yang akan di­koor­dinasikan oleh Kemen­terian tenaga kerja,” ujar­nya.

Dalam penyalurannya, pemerintah menjamin pe­nya­luran dana subsidi dila­kukan dengan transparan, yaitu melalui proses verifi­kasi dan validasi yang dila­kukan oleh Badan Penga­wasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), dilan­jutkan dengan proses audit anggaran yang di laku­kan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, untuk dana bantuan sosial (bansos) data akan diverifikasi, di­validasi dan diperbaharui oleh Ke­men­terian Sosial melalui  Data Terpadu Ke­se­jahteraan Sosial (DTKS). “Setelah pem­bayaran dila­kukan tentunya kita akan melakukan audit juga. Jadi hal itu akan me­mas­ti­kan bahwa kita mem­bayarkan menggunakan ang­­garan kepada orang yang betul-betul berhak, dalam hal ini mereka yang miskin dan rentan miskin,” ujar Dirjen Anggaran.

Di sesi akhir, Dirjen Anggaran memprediksi pemberian sejumlah ban­tuan sosial ini selain untuk menjaga daya beli maya­rakat juga berperan untuk mengurangi angka kemis­kinan. “Insya Allah kita justru akan bisa sedikit mengurangi angka kemis­kinan. Dari yang kami pre­diksi sementara ini ada di 9,3 persen, mungkin bisa sampai 9 persen. Mudah-muda­han itu bisa kita wu­jud­kan,” tutupnya. (rel/ndo)

Exit mobile version