Terapkan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, Penumpang Tidak Wajib Lagi Tes PCR dan Antigen

Seorang pengguna jasa penerbangan di BIM menunjukkan dua hasil vaksinasinya saat ingin berangkat melalui BIM, Selasa siang (8/3).

PDG.PARIAMAN, METRO–Seluruh bandara yang dike­lola PT Angkasa Pura II (AP II) menerapkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Da­lam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Peraturan SE ini berlaku efektif 8 Maret 2022.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, setiap pe­numpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (boos­ter) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel­nya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel­nya diambil 3×24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu persyaratan wajib melampirkan surat ketera­ngan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendam­ping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Executive General Manager AP II Kantor Cabang (KC) bandara Internasional Minangkabau (BIM),k  Siswanto mengatakan pihaknya telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Co­vid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

“AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” terangnya.

“BIM telah beroperasi secara tangguh (resilience ope­ration), cepat beradaptasi (agi­lity operation) dan fokus pada kerampingan operasional (le­an operation). Sehingga mampu memenuhi dinamisnya re­gulasi di tengah pandemi Co­vid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Siswanto.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penum­pang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLin­du­ngi.

Humas AP II KC BIM Fendrick Sondra  menambahkan, protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ke­tat.

“Protokol kesehatan di te­ngah pandemi Covid-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat de­ngan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Fendrick Sondra.

Siswanto juga menambahkan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.

“Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022,” tegasnya.(fan)

Exit mobile version