Himpitan Ekonomi Dorong Masyarakat Tergiur Manfaatkan Pinjol Ilegal

JAKARTA, METRO–Otoritas Jasa Keua­ngan (OJK) mengatakan, platform aplikasi pinjaman online (pinjol) sangat meresahkan masyarakat. Tawaran kemudahan dan kecepatan akses pencairan da­na berujung pada jebakan lilitan utang yang sulit ter­selesaikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan, akar permasalahan yang masih terjadi karena ku­rangnya sosialisasi dan edukasi terkait bahaya pinjol ilegal dan minimnya masyarakat tentang literasi jasa keuangan. Namun, ada juga masyarakat yang sudah mengetahui risiko pinjol ilegal namun terpaksa karena adanya himpitan ekonomi.

“Ada masyarakat kita yang sudah mengetahui ini ilegal, tetapi karena dia butuh uang dan tak punya sumber pendanaan lagi, terpaksa mereka masuk ke sana,” kata Tongam dalam seminar edukasi pinjol ilegal, Jumat (11/2).

Tongam membeberkan, berdasarkan laporan SWI yang terhimpun, ada masyarakat yang me­ng­akses lebih dari satu aplikasi. Bahkan mencapai puluhan hingga ratusan pinjol ilegal. Artinya, hal itu menjadi sangat berbahaya dan meng­kha­wa­tirkan.

“Ada masyarakat kita yang meminjam di 10, 20, bahkan ada seorang Ibu yang meminjam dari 141 pinjol,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya akan te­rus melakukan tindakan preventif dalam penanganan pinjol ilegal. Informasi yang mengedukasi terus dilakukan mulai dari pesan singkat, internet, hingga kerja sama dengan transportasi masal seperti MRT, KAI, TransJakarta untuk memasang iklan layanan masyarakat terkait waspada pinjol ilegal.

Sementara untuk tindakan represif, pihaknya me­lakukan cyber control dan mengajukan blokir situs aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak kerja sama dengan pinjol ilegal.

“Menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” pungkasnya. (jpc)

Exit mobile version