Pengadilan Negeri Pasbar Sediakan Sarana dan Prasarana bagi Difabel

PASBAR, METRO–Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) menyediakan sarana dan prasarana khusus untuk penyandang disabilitas atau difabel. Sarana dan prasarana ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat tanpa memandang apapun, termasuk fisik, karena setiap orang berhak memperoleh keadilan.

Dalam kegiatan peresmian sarana dan prasarana bagi difabel tersebut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril SH, M. Hum, Forkopimda Pasbar sebagai bentuk dukungan pelayanan kepada penyan­dang disabilitas, Kamis (9/12) di kantor PN Pasbar.

Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. H. Amril SH, M. Hum, mengatakan bahwa program ini merupakan wujud dari bersamaan kedudukan setiap individu di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga setiap orang wajib menjunjung hal itu. Ia menilai Pasbar sudah mampu mewujudkannya, termasuk Forkopimda Pasbar yang kompak.

“Pengadilan Negeri Pasbar telah mampu mewu­judkan itu. Mewujudkan adanya persamaan di dalam hukum untuk memperoleh keadilan. Salah satunya keadilan dalam memperoleh sarana dan prasarana penunjang layanan publik, khusus difabel,”kata Amril.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasbar Risnawanto mengapresiasi apa yang dilakukan oleh PN Pasbar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena Ia menilai pelayanan kepada masyarakat memang harus merata tanpa membedakan.

“Termasuk memberikan pelayanan kepada pe­nyan­dang disabilitas ini. PN Pasbar sudah memberikan pelayanan kepada disabilitas dengan menyediakan jalur difabel dan toilet difabel. Atas nama Pemda Pasbar, saya ucapkan terimakasih banyak atas perhatiannya PN kepada penyandang disabilitas,”ujar Risnawanto.

Ia berharap kepada kantor dan OPD yang lainnya di Pasbar juga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Karena setiap orang berhak memperoleh pelayanan yang sama.

Ketua Pengadilan Negeri Pasbar, Bayu Soho Rahardjo, SH menerangkan jika penyediaan sarana dan prasarana penunjang layanan untuk disabilitas tersebut merupakan kerjasama PN dengan BRI, dari dana CSR. Penyediaan jalur difabel dan toilet difabel tersebut juga sebagai bentuk sarana penunjang pelayanan publik WBK dan WBBK di Pengadilan Negeri Pasbar.

“Dengan segala keterbatasan kami bertekad untuk memberikan pelayanan ekslusif kepada semua lapisan masyarakat. Inilah bentuknya pelayanan kami dengan menyediakan jalur difabel dan toilet difabel. Ini juga merupakan wujud keadilan memberikan pelayanan kepada masyarakat,”katanya.(rel)

Exit mobile version