Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Ranperda

Serahkan--Gubernur Subar, Mahyeldi Ansharullah serahalam Nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke pada ketua DPRD Sumbar, Supardi.

PADANG, METRO–Gubernur Sumatera Ba­rat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyampaikan Nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sumbar agar se­gera dilakukan pemba­hasan secara bersama.

“Ketiga Ranperda ini adalah Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Da­erah ,Ranperda  Tentang Pengelolaan Keuangan Da­­erah  dan Ranperda Tentang Infrastruktur Berkelanjutan Pada, Jumat 10 Desember 2021 di ruang sidang utama DPRD Sumbar

Menurut dia ranperda ini diberikan ke DPRD bersama dengan naskah akademis dari aturan daerah yang akan dibahas secara bersama.

“Kita berharap DPRD bersama OPD melakukan pembahasan dan kajian terkait aturan ini,” kata dia

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, Pada pari­purna 3 Desember lalu,  Anggota DRPD Sumbar telah mengusulkan 2  Ranperda Prakasa DPRD,, Yai­tu  Ranperda Tentang Ke­terbukaan Informasi Publik

Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dae­rah dan Ranperda Tentang Pem­binaan  dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.

Dari dua usul Ranperda  Prakasa DPRD Sumbar tersebut, Ranperda tentang keterbukaan informasi publik telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD, maka proses pembahasan nya  sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah. Sementara itu, ranperda tentang  Pembinaan dan Pengawasan Pe­ngelolaan Zakat di tunda penetapan nya. Karena perlu penajaman lebih lanjut oleh pengusul,” Ujar Supardi.

“Berhubung Ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD , proses pembahasan nya sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah dae­rah sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda.

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan , Ranperda tentang   pengelolaan ke­uangan daerah dan Ranperda tentang pemba­ngu­nan infrastruktur berkelanjutan  dua Ranperda tersebut sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2021  maka proses pembahasan nya sudah dapat diagen­dakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

Terkait Ranperda  Ke­terbukaan Informasi Publik , Ranperda ini merupakan Prakasa DPRD , yang bertujuan untuk mengwujud kan tranparansi  dan akuntabilitas dalam  pe­nyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan ruangan yang seluas-luasnya  bagi ma­syarakat untuk mendapatkan informasi.

Sementara itu, ranperda  tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda ini merupakan amanat dari Pemendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pengganti dari  Pemendagri no 13  tahun 2006. Karena kedudukan perda ini sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan, masalah utama adalah ti­dak konsistennya pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan pem­bangunan daerah, ma­­ka konsisten nya pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan skala prioritas.

Maka kondisi ini  me­nyebabkan sulitnya mewujudkan pembangunan da­erah yang bertahap,  konsisten dan berkelanjutan ditengah -tengah keterbatasan  anggaran pembangunan daerah.

Ranperda ini dapat me­ngakomodir strategi pengalokasian anggaran untuk insfratruktur pelayanan publik 40 persen  dalam jangka waktu 3 tahun  sesuai dengan amanat  Pemendagri Nomor   27 Tahun 2011. Dengan adanya ranperda ini, Permasalahan pembangunan daerah ter­sebut , dapat diatasi dalam penyelenggaraan pemba­ngunan daerah lebih  terencana dan  terstruktur.(*)

Exit mobile version