Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya-Asabri, Tak Pengaruhi Pasar Saham Atau Investasi

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

JAKARTA, METRO–Penegakan hukum da­lam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Per­sero) dan PT Asabri (Per­sero) tidak mempengaruhi kinerja pasar saham atau­pun investasi secara u­mum di Indonesia.

Sebaliknya, konsistensi penegakan hukum dalam kedua kasus itu penting untuk mengembalikan ke­per­cayaan investor dan masyarakat, serta mem­berikan jaminan berusaha dan memulihkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan o­leh, Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BU­MN Dr(c) Verrie Hendry SH MKn  dan Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad yang dihubungi secara terpisah, Sabtu (14/8/2021).

Mereka diminta tang­gapan mengenai hasil sur­vei KedaiKOPI, yang salah satunya menyatakan pe­nanganan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia.

Menurut Verrie, pene­gakan hukum yang dila­kukan oleh Kejaksaan A­gung dalam kasus Jiwas­raya dan Asabri tidak meng­ganggu iklim in­ves­tasi, tetapi justru mem­berikan jaminan hukum dan kepastian berusaha bagi investor.

“Putusan pengadilan dalam kasus-kasus ter­sebut menunjukkan bahwa pene­gakan hukum di Indonesia serius dalam me­m­berantas korupsi dan hal-hal seperti itu,” kata Senior Partner & Funder Hendry­law.

Dia menilai, pena­nga­nan kasus Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan A­gung selama ini sudah te­pat dan sesuai hukum aca­ra. Dia pun mengajak se­mua pihak agar meng­hor­mati putusan pengadilan dalam kedua kasus itu.

“Semua yang sudah divonis sudah sepatutnya dihukum karena me­nya­lah­gunakan dana masya­rakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Verrie juga mengingat­kan bahwa, penyitaan aset merupakan wewenang pe­negak hukum dan atau lem­baga peradilan. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung dinilai sudah bekerja se­suai dengan aturan dan hukum acara sehingga pe­nyi­taan itu sah.

Disebutkannya, salah satu bukti, Kejaksaan A­gung memenangkan gu­gatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus Asabri Benny Tjokro­saputro di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan be­berapa waktu lalu.

“Sekali lagi, tindakan Kejaksaan Agung sudah tepat dan menunjukkan pemerintah serius dan hal itu dapat menumbuhkan kepercayaan investor,” u­jar Verrie, yang juga Se­kre­taris Bidang Hubungan An­tar Lembaga DPN Pe­radi.

Dia mengaku, tidak he­ran jika Kejaksaan Agung dise­rang karena berani me­nyi­ta aset para ter­sang­ka yang nilainya triliunan rupiah.

“Masyarakat harus cer­mat, jangan sampai ter­giring oleh opini pihak-pihak tertentu untuk mem­bantu pelaku korupsi,” ung­kapnya.

Kepercayaan Investor

Sementara itu, Tauhid Ahmad mengatakan, kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri telah mengikis ke­per­cayaan investor dan masyarakat, bahkan meng­gerus kredibilitas peme­rintah. Oleh karena itu, harus ada penegakan hu­kum yang tegas disertai pembenahan sistem tata kelola perusahaan (good corporate governance) di BUMN.

“Investor akan ragu berinvestasi kalau pene­gakan hukum lemah ka­rena menimbulkan ketidak­pastian berusaha. Di ne­gara lain, hukuman korupsi itu sangat berat, bahkan bisa dihukum mati. Karena itu, semua yang terlibat harus bertanggungjawab, apalagi nilai kerugian ne­gara dalam kasus tersebut sangat besar,” ungkapnya.

Tauhid tidak melihat dampak negatif penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri terhadap in­vestasi ataupun kinerja pasar mo­dal di dalam ne­geri.

“Pasar saham sempat terpengaruh (saat kasus mencuat) tetapi sebentar. Itu bukan faktor utama, kinerja pasar saham se­lama ini lebih banyak dipe­ngaruhi faktor lain, seperti kondisi ekonomi,” ujarnya.

Dilihat dari sisi investasi langsung, data Badan Ko­or­dinasi Penanaman Mo­dal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi (selain sektor hulu migas dan jasa keuangan) pada Januari-Juni 2021 cukup meya­kin­kan meski terdampak pan­demi, yakni mencapai Rp 442,7 triliun atau 49,2% dari target 2021.

Bahkan, foreign direct investment (FDI) Indonesia mulai pulih diban­ding­kan negara-negara lain yang FDI-nya masih turun. Data BKPM, FDI Indonesia saat ini berada di kisaran 52,4% dan Penanaman Mo­dal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 47,6%.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Ke­uang­an (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat kasus ko­rupsi di Jiwasraya Rp16,8 triliun, sementara di kasus Asabri kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Ada dua tersangka yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.

Salah satu tersangka di kasus Asabri adalah Benny Tjokrosaputro yang men­jabat Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Di kasus Jiwasraya, dia sudah divonis penjara se­umur hidup. (hen)

Exit mobile version