Dua Bulan Terakhir, Anggaran PEN Baru Capai 52 Persen

JAKARTA, METRO
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, per 26 Oktober 2020 progres pencairan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah mencapai Rp 361,5 triliun atau 52 persen dari pagu Rp 695,2 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu berharap pemerintah dapat segera mencairkan atau membelanjakan seluruh anggaran PEN hingga akhir tahun 2020 hingga dapat terserap seluruhnya di akhir tahun.

“Sampai saat ini sudah mencapai 52 persen dari pagunya. Ini cukup terakselerasi dalam beberapa bulan terakhir, dan akan terserap menuju ke arah 100 persen sampai akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (4/11).

Febrio memaparkan, pada dua bulan terakhir ini proses pencairan akan dipercepat khususnya pada klaster pembiayaan korporasi yaitu mengenai penyertaan modal negara (PMN) kepada lima BUMN. “Ada beberapa, seperti di sisi pembiayaan, pinjaman daerah, lalu PMN ke BUMN serta pinjaman BUMN. Ini akan cukup akseleratif di dalam sisa 2 bulan dari tahun 2020,” katanya.

Febrio mengatakan, program PEN yang mencapai Rp 695,2 triliun ini terdiri dari 6 klaster. Pertama klaster kesehatan yang anggarannya Rp 87,55 triliun sudah terealisasi 35,1 persen atau Rp 30,74 triliun.

Kemudian, klaster perlindungan sosial telah terealisasi 85,3 persen atau Rp 174,06 triliun dari total anggaran Rp 203,9 triliun. Klaster sektoral kementerian atau lembaga dan Pemda sudah terealisasi 26,9 persem atau Rp 28,61 triliun dari total anggaran Rp 106,11 triliun.

Selanjutnya, klaster insentif usaha sudah terealisasi 29,4 persen atau Rp 35,49 triliun dari total anggaran Rp 120,61 triliun. Klaster dukungan UMKM sudah terealisasi 75 persen atau Rp 92,6 triliun dari total anggaran Rp 123,46 triliun. Terakhir, klaster pembiayaan korporasi sudah cair Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 53,57 triliun.

Selain itu, Febrio menambahkan, pemerintah juga akan terus menyelesaikan hambatan-hambatan regulasi yang mempengaruhi realisasi program PEN. Caranya dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. “Monitoring ini baik dilakukan di tingkat kabinet, komite percepatan dan juga di internal Kemenkeu,” sebutnya. (jpc)

Exit mobile version