PADANG, METRO–Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyetujui prakarsa pengusahaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Fly Over (Jalan Layang) Sitinjau Lauik Kota Padang. Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat tanggal 30 Oktober 2023 nomor BM 0201-Mn/2407, perihal Persetujuan Prakarsa Pengusahaan KPBU Fly Over Sitinjau Lauik.
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengucap syukur atas disetujuinya prakarsa pengusahaan KPBU Fly Over Sitinjau Lauik oleh Menteri PUPR tersebut. Setelah persetujuan Menteri PUPR tersebut, maka selanjutnya Pemprov Sumbar segera menyelesaikan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar, serta mendorong percepatan izin kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Berkat doa dan usaha bersama, Alhamdulillah, tanggal 30 Oktober 2023, Bapak Menteri PUPR menyetujui Prakarsa Pengusahaan KPBU Fly Over Sitinjau Lauik. Selang lima hari saja setelah kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Sumbar, yang memang kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk menyampaikan terkait rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik ini,” ucap Mahyeldi di Padang, Rabu (1/11).
Mahyeldi menyebutkan, segala kelengkapan dokumen dan studi kelayakan pengusahaan KPBU Fly Over Sitinjau Lauik dikirim oleh Dirut PT Hutama Karya (HK) selaku Pimpinan Konsorsium PT HK Infrastruktur (HKI) pada 31 Maret 2023, setelah melakukan tahapan value engineering.
Tahapan ini melibatkan Kementerian PUPR, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Kehutanan Sumbar, Dinas Per hubungan Sumbar, serta lembaga terkait lainnya.
Kemudian, dalam surat persetujuan Menteri PUPR, terdapat beberapa poin yang perlu ditindaklanjuti, agar permintaan Presiden RI untuk memancang tiang pertama (groundbreaking) Fly Over Sitinjau Lauik pada 19 Desember 2023 dapat terealisasi.
Mahyeldi menyebutkan, ada dua poin yang perlu ditindaklanjuti segera. Pertama, menyegerakan penyelesaian revisi RTRW yang saat ini sedang berproses, baik di Kementerian PUPR maupun pembahasan di DPRD Sumbar.
Di mana dalam revisi tersebut sudah dicantumkan rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Provinsi Sumbar dan Kabupaten/Kota. Menjelang dua dokumen itu difinalisasi, Gubernur Sumbar akan membuat surat pernyataan pembangunan fly over itu tercantum dalam Revisi RTRW Sumbar.