Posmetro Padang
Rabu, 10 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Mendagri Jamin THR untuk ASN Cair Sebelum Lebaran

Redaksi
Selasa, 19 April 2022 | 09:35 WIB
Mendagri 
Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian.

JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Ra­ya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

SE yang terbit pada Senin (18/4) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pim­pinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan ke­uangan BLUD.

 “Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda juga perlu me­lakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat pe­­netapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. Pembayaran THR diupayakan paling cepat di­berikan pa­da 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang,” kata Tito dalam surat edarannya.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, lanjut Tito, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai de­ngan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Men­dagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap pe­nyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (*)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:18 WIB
Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:41 WIB
Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:39 WIB
DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:38 WIB
Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:37 WIB
Update Sementara Jumlah Korban Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Meninggal Dunia 234, Hilang 95, 113 Luka-Luka serta 24.049 Mengungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 22 Desember

Update Sementara Jumlah Korban Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Meninggal Dunia 234, Hilang 95, 113 Luka-Luka serta 24.049 Mengungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 22 Desember

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:35 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Sumatera: Pemicu Reformasi Total Tata Kelola Bencana dan Lingkungan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:18 WIB

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:41 WIB
Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:39 WIB
DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:38 WIB
Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:37 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025