SITEBA, METRO–Pencurian listrik menjadi kasus yang perlu diwaspadai. Aksi ini biasanya sering dilakukan para pedagang kaki lima, dengan membuat sambungan listrik langsung pada Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kasus ini ditemukan tim gabungan Bapenda Kota Padang bersama PLN UP3L dan Dinas Perhubungan Kota Padang, saat dilakukan pengawasan PJU, di sejumlah titik di kawasan Kota Padang, Rabu (22/11).
Tim gabungan yang mengikutsertakan petugas Satpol PP, menemukan pencurian listrik di kawasan Pasar Nanggalo, dan dilakukan tindakan pemutusan langsung. Pemilik mengambil listrik langsung dari sumbernya, yaitu PJU. Perbuatan ini termasuk ilegal dan dapat dibebankan hukuman bagi pelakunya.
Tim yang dikomandoi Kabid Pengawasan dan Pengendalian serta Pelaporan, Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, menjelaskan, tim awalnya turun dan memulai penelusuran dari jalan Gereja, Belakang Tangsi hingga berakhir di Pasar Siteba, Kecamatan Nanggalo.
“Kegiatan hari ini melaksanakan pengawasan wajib pajak yang mencuri listrik dari Penerangan Jalan Umum (PJU). Ini dilaksanakan jalan Gereja, Alai, Jati Jalan Perintis, dan berakhir di Siteba,” kata Ikrar, Rabu, (22/11)
“Ketika di Siteba, kami menemukan aksi pencurian listrik oleh masyarakat yang dipergunakan untuk keperluan pribadi. Sehingga langsung diberikan tindakan tegas dengan melakukan pemutusan langsung,” katanya.
Dia menyebut, aksi pencurian listrik untuk penerangan ini sangat tidak patut. Selain berbahaya juga dapat merugikan Pemko Padang, karena PJU merupakan anggaran yang dibayarkan oleh Pemko Padang.
“Di sini ada anggaran yang dibayarkan oleh Pemko Padang, jika terus berlanjut pencurian ini maka Pemko akan mengalami kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ikrar, usai penertiban.
Dijelaskan, bagi masyarakat yang berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan untuk memakai daya listrik asalkan sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu diambil dari panel Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPBLU) yang telah disediakan PT PLN.
“Jangan coba-coba untuk mencuri atau memanipulasi arus listrik. Karena bukannya untung, melainkan sanksi dan hukuman yang didapatkan,” tegasnya.
Sementara itu, saat dilakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Jati, jalan Perintis Kemerdekaan, tim gabungan menemukan kerusakan alat yang dipasangkan di sana. Namun, dipastikan tidak ada aksi pencurian listrik oleh PKL di jalan Perintis Kemerdekaan.
Dia menyebut, jika masyarakat tidak ingin diputuskan aliran listrik di tempat usaha yang menggunakan listrik ilegal, dipersilahkan untuk mengajukan pemasangan Panel SPLU di tempat terdekat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya pencurian listrik harap melaporkan ke instansi Pemerintah atau PLN terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Ikrar. (brm)






