METRO PADANG

Mencuri Arus Listrik PJU, Pedagang di Siteba Ditindak

×

Mencuri Arus Listrik PJU, Pedagang di Siteba Ditindak

Sebarkan artikel ini
GUNAKAN ARUS PJU— Tim gabungan Bapenda Kota Padang Padang bersama PT PLN melakukan penindakan dan memutuskan listrik terhadap pedagang di kawasan Pasar Siteba yang diketahui mencuri arus listrik dari PJU, Rabu (22/11) malam.

SITEBA, METRO–Pencurian listrik menjadi kasus yang perlu diwaspadai. Aksi ini biasanya sering dila­ku­kan para pedagang kaki lima, dengan membuat sam­bungan listrik langsung pada Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kasus ini ditemukan tim gabungan Bapenda Kota Pa­dang bersama PLN UP3L dan Dinas Perhubungan Kota Padang, saat dilakukan pe­nga­wasan PJU, di sejumlah titik di kawasan Kota Padang, Rabu (22/11).

Tim gabungan yang me­ngi­kutsertakan petugas Sat­pol PP, menemukan pencu­rian listrik di kawasan Pasar Nanggalo, dan dilakukan tin­dakan pemutusan langsung. Pemilik mengambil listrik langsung dari sumbernya, yaitu PJU. Perbuatan ini ter­masuk ilegal dan dapat dibe­bankan hukuman bagi pela­kunya.

Tim yang dikomandoi Ka­bid Pengawasan dan Pengen­da­lian serta Pelaporan, Bapenda Kota Padang, Ik­rar Prakarsa, menjelaskan, tim awalnya turun dan me­mulai penelusuran dari jalan Gereja, Belakang Tang­si hingga berakhir di Pa­sar Siteba, Kecamatan Nanggalo.

Baca Juga  Bapenda Sumbar Sosialisasi di Solok, Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat Aplikasi SIGNAL

“Kegiatan hari ini me­lak­sanakan pengawasan wajib pajak yang mencuri listrik dari Penerangan Ja­lan Umum (PJU). Ini dilaksanakan jalan Gereja, Alai, Jati Jalan Perintis, dan ber­akhir di Siteba,” kata Ik­rar, Rabu, (22/11)

“Ketika di Siteba, kami menemukan aksi pencurian listrik oleh masyarakat yang dipergunakan untuk keperluan pribadi. Sehingga langsung diberikan tindakan tegas dengan me­la­kukan pemutusan langsung,” katanya.

Dia menyebut, aksi pen­curian listrik untuk penerangan ini sangat tidak patut. Selain berbahaya juga dapat merugikan Pemko Padang, karena PJU me­rupakan anggaran yang dibayarkan oleh Pemko Padang.

“Di sini ada anggaran yang dibayarkan oleh Pemko Padang, jika terus berlanjut pencurian ini maka Pemko akan mengalami kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ikrar, usai penertiban.

Dijelaskan, bagi ma­sya­rakat yang berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan untuk memakai daya listrik asalkan sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu diambil dari panel Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPBLU) yang telah disediakan PT PLN.

Baca Juga  Buang Sampah di Median Jalan, 5 Warga Diamankan Tim Gabungan

“Jangan coba-coba untuk mencuri atau memanipulasi arus listrik. Karena bukannya untung, melainkan sanksi dan hukuman yang didapatkan,” tegasnya.

Sementara itu, saat dilakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Jati, jalan Perintis Kemerdekaan, tim gabungan menemukan kerusakan alat yang dipasangkan di sana. Namun, dipastikan tidak ada aksi pencurian listrik oleh PKL di jalan Perintis Kemerdekaan.

Dia menyebut, jika ma­sya­rakat tidak ingin diputuskan aliran listrik di tempat usaha yang menggu­nakan listrik ilegal, dipersilahkan untuk mengajukan pemasangan Panel SPLU di tempat terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya pencurian listrik harap melaporkan ke instansi Pemerintah atau PLN terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” pung­kas Ikrar. (brm)