PADANG, METRO–PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar atau Bank Nagari dipercaya untuk menyalurkan kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) dengan nama kredit Melawan Rentenir di Daerah Minang (MaRandang). Merupakan salah satu program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Provinsi Sumbar yang baru diluncurkan, Senin (26/7).
Peluncuran program MaRandang tersebut serentak dengan pengukuhan TPKAD Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumbar yang dikukuhkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gurbernuran dan disaksikan secara virtual oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara.
Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Muhamad Irsyad mengatakan, seperti diketahui, rentenir memang telah menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan modal mendesak yang serba praktis, mudah, cepat namun sangat mahal.
Di satu sisi, rentenir sangat membantu dan dibutuhkan masyarakat, namun disisi yang lain rentenir sangat sangat memberatkan, mencekik leher, dan terus menerus menjadi dilema di tengah kehidupan masyarakat.
Ia menambahkan, dengan hadirnya program TPAKD kredit dan pembiayaan melawan rentenir melalui Skim KUR Super Mikro atau MaRandang yang telah dilaunching diharapkan menjadi salah satu alternatif solusi yang jitu bagi masyarakat untuk membantu mendorong kebangkitan khususnya usaha mikro yang sangat dibutuhkan di tengah perekonomian yang sulit di masa pandemi ini.
“Bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan TPAKD mari bersinergi mendorong recovery ekonomi di Sumbar, kita dorong pengembangan usaha mikro melalui program MaRandang ini, yakni Kredit dan Pembiayaan Melawan Rentenir di Sumbar,” katanya.
Irsyad mengungkapkan, MaRandang hadir sebagai alternatif sambil menunggu lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaan pinjaman SIMAMAK yang telah direncanakan beberapa waktu yang lalu.
“Karena tujuan kita adalah untuk melawan keberadaan rentenir, maka tentunya kita harus mampu menciptakan proses kredit dan pembiayaan yang cepat dengan persyaratan yang mudah dan tentunya dengan biaya yang murah,” jelas Irsyad.
Lebih lanjut dijelaskan, Bank Nagari telah memiliki aplikasi Lending Information Support System (LISS) untuk proses persetujuan pinjaman, dan permohonan dapat diajukan melalui N Form secara online sehingga proses dapat lebih cepat.
“Jadi, proses kredit dapat dilaksanakan hanya selama 2 hari atau maksimal 3 hari dengan syarat-syarat yang lengkap,” ujarnya.
Irsyad menjelaskan, saat ini dengan adanya KUR Supermikro, kemudahan-kemudahannya sangat banyak diantaranya agunan tambahan tidak lagi disyaratkan sehingga nasabah cukup dengan usaha yang layak dibiayai, perizinan usaha melalui UU Cipta Kerja, pemerintah sudah menyederhanakan perizinan berusaha, bahkan lama berusaha dapat kurang dari 6 bulan.
Kemudian, bunga atau margin yang dibayar nasabah sangat kecil hanya 6 persen setahun atau setengah persen per bulan, bahkan sampai akhir tahun 2021 masih ditambah lagi subsidi 3 persen oleh pemerintah sehingga riil nya nasabah hanya membayar 3 persen setahun atau seperempat persen sebulan.
Untuk ilustrasi pinjaman Rp 10 juta, nasabah hanya cukup membayar bunga/margin Rp50 ribu per bulan atau hanya Rp 1.700 per hari. Bandingkan dengan meminjam kepada rentenir bunganya bisa 50 persen satu bulan dan itu pun dipotong di awal.
Irsyad mengatakan, Bank Nagari sampai akhir tahun 2021 masih menyediakan pagu KUR super Mikro untuk pinjaman MaRandang ini kurang lebih Rp 8 miliar. Dengan asumsi plafond maksimal Rp 10 juta per nasabah maka masih dapat disalurkan kepada 800 orang nasabah. ”Dengan 26 kantor cabang konvensional dan 5 kantor cabang syariah, kami siap mewujudkan program ini,” ungkapnya.
Untuk kantor lain seperti di Cabang Batusangkar, saat ini juga sedang memproses kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar untuk membuat program pinjaman lunak yang akan disubsidi. Hal-hal seperti ini yaitu produk-produk pinjaman yang membatu masyarakat khususnya usaha mikro akan terus dilakukan dengan bersinergi dengan para stake holder.
Irsyad menyebutkan, pinjaman MaRandang merupakan pinjaman tanpa agunan tambahan yang harus dikembalikan kepada bank. Pihaknya berharap peran dan komitmen semua pihak yang berkepentingan untuk dapat membantu mewujudkannya dengan baik.
“Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur, TPAKD, OJK, Bank Indonesia, dan semua pihak serta stakeholder yang memberikan dukungan dalam kegiatan ini,” tukasnya.
Terpisah, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan TPAKD merupakan salah satu infrastruktur penting dalam mengupayakan peningkatan akses keuangan di daerah dengan jangkauan hingga level Kabupaten dan Kota.
Ia menambahkan, TPAKD juga diharapkan menjadi jembatan antara unsur pemerintah daerah dengan pelaku industri jasa keuangan dalam mengupayakan pembiayaan bagi pengembangan potensi perekonomian daerah.
“Tidak saja menawarkan fasilitas pembiayaan yang murah dan aman, akses keuangan juga dapat dimanfaatkan untuk distribusi bantuan sosial dari pemerintah,” jelasnya.
Mahyeldi berharap TPAKD dapat dimanfaatkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota sebagai sarana dalam membangun masing-masing daerah sesuai keunggulannya masing-masing dengan tujuan akhir peningkatan dan pemerataan keejahteraan seluruh masyarakat Sumbar.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Sumbar, Yusri mengatakan, TPAKD adalah forum koordinasi bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Di Provinsi Sumbar, TPAKD tingkat Provinsi telah terbentuk pada tahun 2016 dan dikukuhkan pada tanggal 24 Mei 2016. Sejak dikukuhkan pada tahun 2016, TPAKD Provinsi Sumbar berhasil mendorong peningkatan penyaluran kredit Bank Umum kepada sektor pertanian dari Rp 3,91 triliun menjadi Rp 8,92 triliun.
Pada tahun 2019, TPAKD Provinsi Sumbar berhasil memperoleh TPAKD Award kategori Pengembangan Kawasan Inklusi Keuangan di Daerah. Sedangkan pada level kabupaten/kota, TPAKD yang pertama terbentuk adalah TPAKD Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2019 dan telah dikukuhkan pada tanggal 26 September 2019. (adv)