PAYAKUMBUH, METRO–Demi berfoya-foya, seorang karyawan yang bekerja sebagai marketing nekat menggelapkan uang perusahaan PT Cahaya Intan Andalas senilai Rp 60 juta. Akibat perbuatan jahatnya itu, ia harus mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh.
Pelaku penggelapan uang perusahaan itu diketahui berinisial A (30) yang merupakan warga Kelurahan Padang Alai Bodi, Kecamatan Payakumbuh Timur. Dari pengakuannya, A menghabiskan uang perusahaan itu untuk mentraktir teman-temannya dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penggelapan uang perusahaan. Menurutnya, pelaku diduga menilap uang perusahaan sebesar Rp60 juta.
“Pelaku adalah seorang karyawan di bidang marketing atau sales di perusahaan tempatnya bekerja. Tindakan pelaku terungkap saat perusahaan melakukan audit terhadap seluruh karyawan yang bekerja di sana,” jelas AKP Elvis.