Posmetro Padang
Rabu, 10 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Mantan Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi
Sabtu, 13 Juni 2020 | 15:15 WIB

JAKARTA, METRO
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara dengan ýditambah hukuman denda Rp 500 subsider enam bulan kurungan. Harta benda Politikus PKB itu pun terancam disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan, Imam Nahrawi telah terbukti menerima suap Rp 11.5 milar dan gratifikasi sebesar Rp 8.648 miliar dari sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Komite Olahraga Nasional (KONI).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Ronald saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6).

Karena telah menerima suap dan gratifikasi, mantan sekjen PKB itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882. Penyerahan uang pengganti itu dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut supaya majelis hakim bisa mencabut hak politik Imam Nahrawi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkapnya.

Adapun ýdalam dakwaan pertama, Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun kegiatan 2018.

Pada 2018, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Perbuatan Imam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (jpc)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:18 WIB
Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:41 WIB
Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:39 WIB
DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:38 WIB
Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:37 WIB
Update Sementara Jumlah Korban Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Meninggal Dunia 234, Hilang 95, 113 Luka-Luka serta 24.049 Mengungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 22 Desember

Update Sementara Jumlah Korban Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Meninggal Dunia 234, Hilang 95, 113 Luka-Luka serta 24.049 Mengungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 22 Desember

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:35 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Sumatera: Pemicu Reformasi Total Tata Kelola Bencana dan Lingkungan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:18 WIB

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:41 WIB
Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:39 WIB
DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:38 WIB
Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:37 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025