“Jadi, putusan MA membatalkan putusan PN Padang yang memvonis bebas terdakwa Yuniswan. Selain itu, dalam putusan MA menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu sudah inkrah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeksekusi sepuluh dari tiga belas terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin yang telah berkekuatan hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Total terpidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan sampai sekarang adalah sepuluh orang, eksekusi dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi didampingi Asisten Pidana Khusus Hadiman di Padang, Senin (14/8).
Eksekusi awal dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar pada 17 Juli. Setelahnya eksekusi dilakukan kepada terpidana atas nama Ricki Novaldi yang berlatar belakang sebagai Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol. Eksekusi terakhir dilakukan pada 8 Agustus terhadap tujuh orang terpidana, mereka datang setelah kami layangkan surat panggilan kedua.
Diketahui, para terpidana terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol Padang-Sicincin 2020, ketika negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan. Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parik Malintang, Kabupaten Padangpariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan ternyata taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padang Pariaman, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 27,460 miliar. Kerugian muncul karena uang ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Awalnya seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, tidak terima dengan putusan itu Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi dari Jaksa dan memvonis seluruh terpidana bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi. (cr2)
















