PADANG, METRO —Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padangpariaman yang menjadi terpidana kasus korupsi dalam pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan Taman Kehati (Keanekaragaman Hayati) Kabupaten Padangpariaman, akhirnya dijebloskan ke penjara.
Senin (25/9), eks Kadis DLH bernama Yunisman mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Selanjutnya, Yunisman yang duduk di kursi roda, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, Yunisman pun kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Pariaman untuk menjalani hukumannya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Farouk Fahrozi. Ia mengatakan terpidana atas nama Yuniswan merupakan eks Kepala DLH Kabupaten Padangpariaman yang terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol tersebut sudah dieksekusi.
“Terpidana Yuniswan ini di eksekusi Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pariaman sekira pukul 13.00 WIB. Eksekusi terhadap Yunisman dilaksanakan atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah inkrah,” kata Farouk, Senin (25/9).
Farouk menyebutkan terpidana Yuniswan dieksekusi sebenarnya pada hari Jumat 22 September 2023, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir lantaran kurang sehat. Namun, terpidana akhirnya datang ke Kejaksaan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan MA.
“Jadi pada hari ini (kemarin-red) terdakwa hadir dengan itikad baik untuk dilaksanakan eksekusi. Selanjutnya terdakwa melakukan test kesehatan, kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Pariaman untuk menjalani pidana selama 6 tahun denda 200 juta dan subsider selama 2 Bulan,” tutupnya
Dijelaskan Farouk, Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor : No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023. Di mana isi putusannya, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang No: 16/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pdg, tanggal 24 Agustus 2022 atas nama terpidana, Yuniswan.