“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan, selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 748.875.000 rupiah,” ujarnya.
Katanya lagi, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu selama satu bulan penuh, maka harta benda milik terdakwa Agus dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hasil keputusan dari Mahkamah Agung ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang no 23 / Pidsus / PPK / 2022 / PN Padang tanggal 15 November 2022.
Hasil Kasasi ini merupakan putusan susulan dari Kasasi sebelumnya yang sudah diputuskan terlebih dahulu, yakni terhadap dua terdakwa lainnya rekan Agus, atas nama Nazar, dan Davidson yang masing-masing di vonis 3 tahun 6 bulan kurungan. (cr2)
















