PADANG, METRO–Mahkamah Agung RI memperberat hukuman bagi terpidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, atas nama Agus Suardi. Ia akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 748. 875 juta rupiah.
Kasi Intelijen Kejari Padang, Afliandi mengatakan, sebelumnya putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Padang, terdakwa Agus Suardi hanya di putuskan 2 tahun 6 bulan kurungan.
“Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yaitu menolak permohonan Kasasi II dari pemohon Kasasi atas nama terdakwa Agus Suardi. MA memperbaiki putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Padang no 18 / Pidsus PPK / 2022 / PT Padang tanggal 15 Januari tahun 2023,” katanya, Kamis, (7/9)
Afliandi menuturkan, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman terdakwa Agus Suardi, yakni hukuman kurungan 5 tahun penjara dari sebelumnya hanya 2 tahun 6 bulan. MA juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta rupiah yang harus dibayar oleh Agus.