Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Mahkamah Agung Penjarakan 11 Terdakwa Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Hukamannya 5 dan 6 Tahun, Didenda hingga Kembalikan Uang, Vonis Bebas dari Pengadilan Tipikor Padang Dibatalkan

Redaksi
Selasa, 27 Juni 2023 | 11:44 WIB
tol padang sicincin

PADANG, METRO–Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman terkait kasus korupsi pembebasan lahan untuk tol Padang-Sicincin. Putusan Pengadilan Tipikor Padang yang memvonis bebas para terdakwa pun dianulir oleh MA yang menyatakan para terdakwa bersalah dan dijatuhi huku­man penjara.

Berdasarkan data laman resmi MA, total 11 orang sudah dihukum dalam putusan MA. Sementara dua lainnya belum dijatuhkan vonis oleh majelis ha­kim. Dua nama itu yakni, Syamsuardi dan Syafrizal. Majelis hakim dengan ha­kim ketua Surya Jaya beranggotakan Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Para terdakwa yang vonis bebasnya dianulir oleh MA yakni pegawai BPN, Jumaldi menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selanjutnya, terdakwa Ricki Novaldi yang juga pegawai BPN menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, Buyung Ke­nek menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Buyung juga wa­jib mengembalikan Rp4,5 ­mi­liar, subsidair 3 tahun kurungan.

Terdakwa Kaidir dianulir menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

Terdakwa Sadri Yuliansyah dianulir oleh MA menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua ma­jelis Suhadi dengan ang­gota Suharto dan Agus­tinus Purnomo Hadi. Sadri juga wajib mengembalikan Rp2 miliar, subsidair 2 ta­hun kurungan.

Selanjutnya, Raymon Fernandez dianulir oleh MA menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib me­ngem­balikan Rp633 juta, subsidair 1 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Amir Hosen dianulir menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

Syamsul Bahri, menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan ang­gota Suharto dan Agus­tinus Purnomo Hadi. Syamsul Bahri juga wajib me­ngembalikan Rp2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

Begitu juga, terdakwa Nazaruddin dianlir menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan ang­gota Suharto dan Agus­tinus Purnomo Hadi. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.

Terdakwa Yuniswan dianulir menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terakhir, terdakwa Upik, dianulir menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa bernama Syamsuardi, belum putus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Begitu juga terdakwa Syafrizal, belum diputus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman Safarman mengatakan, pihaknya kini menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung RI atas perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.

”Dari laman resmi Mah­kamah Agung RI diketahui bahwa kasasi yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu petikan serta salinan putusan res­mi. Berdasarkan salinan putusan tersebut akan men­jadi dasar pihaknya untuk melakukan eksekusi terhadap para terdakwa yang berjumlah 13 orang,” tegasnya.

Menurut Safarman, mereka semua awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, beberapa orang di antaranya terjadi perbedaan pendapat hakim (disenting opinio). Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan tersebut.

“Kasasi JPU akhirnya diterima oleh MA dan majelis hakim menyatakan belasan terdakwa itu bersalah lalu menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa. Jjika telah menerima salinan putusan secara resmi dari MA, pihaknya akan segera melakukan eksekusi kepada para terdakwa,” ungkapnya.

Terkait paya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang bisa ditempuh oleh para terdakwa setelah kasasi, Safarman menegaskan, hal tersebut tidak berpengaruh bagi pihaknya untuk melaksanakan eksekusi.

“Sesuai dengan aturan, upaya PK tidak akan menghambat Jaksa untuk melaksanakan eksekusi terha­dap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.

Siap Mengajukan PK

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Jumaldi dan Ricki, Suharizal mengaatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim MA, namun tetap akan melanjutkan upaya hukum lanjutan. Pihaknya juga akan segera mempersiapkan berkas-berkas pengajuan PK usai ada petikan putusan MA.

“Kita masih menunggu petikan putusan MA. Se­karang itu baru pengumuman online di website saja. Kita masih ada upaya hukum selanjutnya yaitu PK. Jadi kita tunggu dulu petikan putusannya,” ungkap Suharizal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/6).

Diketahui, kasus korupsi ini bermula dari proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada tahun 2020. Negara memberikan kom­pensasi berupa uang gan­­ti rugi bagi pemilik lahan yang terdampak oleh pembangunan tol. Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Ke­ane­kara­gaman Hayati (KEHATI) yang terletak di Parik Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Uang ganti rugi untuk lahan tersebut diberikan kepada individu-individu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, diketahui bahwa Taman KEHATI merupakan aset daerah yang tercatat pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Pa­dangpariaman.

Lahan tersebut termasuk dalam objek saat Kabupaten Padangpariaman memindahkan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada tahun 2007. Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah dan dilakukan kompensasi ganti rugi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 miliar. Ke­rugian tersebut muncul akibat pembayaran ganti rugi lahan tol yang dilakukan oleh negara dan diklaim secara melawan hukum oleh pihak yang tidak berhak sebagai penerima gan­ti rugi. (*)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:46 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Mahkamah Agung Penjarakan 11 Terdakwa Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Hukamannya 5 dan 6 Tahun, Didenda hingga Kembalikan Uang, Vonis Bebas dari Pengadilan Tipikor Padang Dibatalkan

Mahkamah Agung Penjarakan 11 Terdakwa Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Hukamannya 5 dan 6 Tahun, Didenda hingga Kembalikan Uang, Vonis Bebas dari Pengadilan Tipikor Padang Dibatalkan

Selasa, 27 Juni 2023 | 11:44 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA
BERITA UTAMA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025