Mahfud menjelaskan dipercepatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober justru untuk melaksanakan Perppu Pemilu. Dia mengatakan Perppu itu mengakomodasi pemekaran daerah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi.
“Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalau tanggal 10-16 (Oktober 2023). Kan cuma mendaftar,” kata Mahfud.
Sebagai informasi, berdasarkan draf PKPU yang dilihat detikcom, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. (*)




















