Oleh: Winny Alna Marlin (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas telah banyak melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan hal ini cukup mendapat respon yang positif dari berbagai kalangan masyarakat, kalangan industri dan kelompok sosial. Kinerja lembaga pengabdian kepada masyarakat Perguruan Tinggi dalam bidang Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) ke masyarakat juga sangat baik sehingga hal ini bisa terus-menerus dilakukan.
Sumatra Volunteer merupakan Yayasan atau NGO (Non profit Organization) yang salah satu visinya memberikan pendidikan Bahasa Inggris gratis untuk anak-anak, pemuda dan masyarakat. Untuk pembiayaan operasional Yayasan maka Yayasan mendirikan Sumatra Straws yang menghasilkan produk kerajinan dari bambu seperti sedotan, gelas, piring, lampu yang ramah lingkungan.
Acara pengabdian merupakan tahun ketiga dengan kegiatan keenam. Pengabdian LPPM Universitas Andalas dilaksanakan pada hari Senin, 24 Oktober 2022 untuk keenam kalinya dimana ini adalah tahun ketiga dari program kemitraan berkelanjutan dalam rangka memberikan sosialisasi dari “Pengurusan Merek Dagang “.
Pengabdian dilaksanakan di Yayasan Sumatera Volunteer yang berlokasi di Tanah Datar. Skim Pengabdian berupa Program Kemitraan Masyarakat Membantu Usaha Berkembang. Kegiatan diketuai oleh Winny Alna Marlina, ST, MM dan anggotanya yaitu Nur Ari Sufiawan S.Pd.,M.Si, Nefy Puteri Novani, S.Kom., MT dan juga Handoko, S.S M.Hum. Jumlah peserta pengabdian berjumlah 12 orang.
Tujuan pengabdian dengan tema “prosedur pengurusan merek dagang” ini adalah agar nantinya produk Sumatera Volunteer memiliki merek dagang sendiri dan dapat membedakan produk yang diproduksi dengan produk perusahaan lain yang sejenis. Sehingga produk sumatera volunteer dapat mendapatkan HKI (Hak kekayaan Intelektual) dan sertifikat dari kementrian Hukum dan HAM. Selanjutnya merek dagang setelah didaftarkan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat di klaim oleh perusahaan lain jika terdapat kesamaan produk dan nama.
Kegiatan pukul 10.00 WIB di kantor Yayasan pengabdian di Tanah Datar, Sumatera Barat. Pengabdian dibuka oleh Moderator Adnan Suryadi, mahasiswa Manajemen, Kampus II Payakumbuh, UNAND. Lalu kegiatan dibuka dengan doa dan kata sambutan oleh Anggota pengabdian yaitu Nur Ari Sufiawan S.Pd.,M.Si lalu kata sambutan dari Husen selaku pendiri dari Yayasan Sumatera Volunteer.
Husen menyampaikan, anggota Yayasan Sumatera Volunteer masih belum mengetahui prosedur pengurusan, fungsi dan belum memiliki merek dagang sehingga nantinya sosialisasi mengenai merek dagang ini menjadi acuan Sumatera Volunteer dalam mengurus HKI dan mendapatkan sertifikat merek dagang dalam produksi dan pemasaran produk.
Kegiatan dihadiri 12 orang yang proses kegiatan dibantu oleh beberapa mahasiswa Universitas Andalas Kampus II. Dalam kegiatan ini, pemateri memulai sesi dengan dengan mengingatkan bahwa sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang semakin maju dibarengi dengan penerapan teknologi di bidang bisnis dan pemasaran, ketatnya persaingan usaha membuat para pelaku usaha baik IKM maupun UMKM harus pandai mengambil peluang bisnis dengan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan brand (merek) dagang maupun jasa.
Selanjutnya pemateri menyampaikan merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Negara apabila telah terdaftar di Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM. Fungsi merek tidak hanya sebagai tanda pengenal suatu produk tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang. Jauh dari itu, merek merupakan suatu tanda pengenal bagaimana positioning produk kita di dalam benak dan pikiran konsumen yang representasikan dengan logo.
Merek secara grafis terdiri dari logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau perusahaan lain.
Dengan adanya Merek, maka barang dan/atau jasa yang dihasilkannya dapat dibedakan dengan produk sejenis lainnya dengan diberikannya suatu tanda, karena dengan adanya merek, para konsumen akan lebih paham atas penjelasan para pelaku usaha tentang produk yang diciptakannya dengan tujuan akan banyak yang mengkonsumsi dan menggunakan produknya tersebut.
Oleh karena Merek tersebut harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Dan HAM RI dengan tujuan sertifikat Hak Merek yang dapat memberikan kepastian hukum sehingga terlindungi hukum berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan didaftarkannya agar tidak terjadi peniruan, pemalsuan, bahkan penyalahgunaan merek oleh pihak lain yang berujung pada kerugian pelaku usaha.
Pemateri tidak hanya memberikan pemahaman secara teori tetapi juga memberikan simulasi tata cara pendaftaran merek dengan mendaftarkan merek dagang pada Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual kementerian Hukum dan HAM dengan mempersiapkan beberapa persyaratan yaitu Etiket atau label merek, Tanda tangan pemohon, Surat rekomendasi UMK binaan atau syarat keterangan UMK bisnis dan Surat permohonan dan pernyataan UMK bermaterai.
Selanjutnya untuk pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengupload semua berkas melalui link https://dgip.go.id/menu-utama/merek/proses-pendaftaran-merek dengan mengisi formulir yang sesuai dengan format yang sudah di persiapkan Direktorat Jendral kekayaan Intelektual kementrian Hukum dan HAM.
Dengan adanya sosialisasi Pengurusan merek dagang ini anggota Yayasan Sumatera Volunteer paham secara garis besar persyaratan dan prosedur pengurusan merek dagang, dengan tujuan produk olahan Sumatera Volunteer memiliki merek dagang sendiri dan dapat menjadi tanda pengenal produk serta positioning produk dalam benak konsumen.
Kegiatan berakhir pukul 17.00 WIB. Pak Husen selaku ketua Yayasan sangat senang dan bersemangat serta menyampaikan bahwa ini merupakan pengetahuan yang baru bagi anggota yayasan Sumatera Volunteer untuk dapat membuat merek dan logo produk dan mendaftarkannya di kementrian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (*)