padang,metro–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang meminta camat mendata lokasi-lokasi yang bisa digunakan sebagai kampanye di Kota Padang. Hal ini diperlukan dalam rangÂka tahapan kampanye yang akan digelar mulai 28 November 2023 nanti.
Ketua Divisi Sosdiklik, Parmas dan SDM KPU Kota Padang, Atika Triana meÂngaÂtakan bahwa salah satu metode kampanye oleh peserta pemilu itu adalah rapat umum.
“Pada tingkat kaÂbupaÂten/kota kapasitasnya leÂbih kurang 1.000 orang, seÂperti di lapangan, staÂdion, alun-alun atau tempat terÂbuka lainnya,” ujar AtiÂka, Rabu (8/11)
Dalam hal ini, tim KPU meminta kepada bagian pemerintahan dan camat se-Kota Padang untuk meÂnyuÂrati nama-nama temÂpat yang sesuai dengan kebutuhan.




















