PADANG, METRO–Oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (Unand) berinisial KC yang melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa akhirnya resmi dipecat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pemecatan KC terungkap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud yang diterima Rektor Unand pada Oktober 2023 lalu. Dalam SK itu, KC diberhentikan sebagai dosen maupun diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen KC mencuat ke permukaan sejak beredar postingan yang diunggah Instagram @InfoUnand pada Bulan Desember 2022. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) kemudian melakukan investigasi dan menemukan delapan orang mahasiswa yang menjadi korban.
Sekretaris Unand Henmaidi Alfian saat dikonfirmasi, Jumat (24/11) membenarkan adanya pemecatan terhadap KC. Menurutnya, surat pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen dikeluarkan oleh Mendikbudristek.
“Betul, sudah keluar surat pemberhentian. Surat tersebut diterima akhir Oktober yang kemudian diproses oleh bagian SDM dan selanjutnya juga telah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Henmaidi saat dihubungi melalui panggilan telepon.
Hanya saja, terkait status KC sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Henmaidi mengaku tidak melihat secara langsung isi surat tersebut dan surat itu juga sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Namun, ia hanya bisa memastikan surat tersebut adalah surat peme catan sebagai dosen Unand.
“Saya tidak lihat langsung isi surat itu kapan dikeluarkan dan bunyinya, tapi itu surat pemberhentian dari Mendikbudristek. Karena ini menyangkut dua kementrian yaitu Kemendibudristek dan KemenPAN RB,” ujarnya.
Henmaidi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas Pencegahan dan Penanganangan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand), KC yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unand telah melakukan pelecehan seksual dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Kesimpulan dari Satgas PPKS bahwa memang terjadi kasus pelecehan terhadap delapan mahasiswi, dan kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. Namun datanya itu semua dibawah Satgas PPKS, kita sendiri tidak diberitahu, data tidak diekspos oleh Satgas PPKS,” tegasnya.















