JAKARTA, METRO–Perseteruan antara Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terus berlanjut. Rabu (23/3) sore, tim koalisi masyarakat sipil melaporkan Luhut dan sejumlah pejabat berkaitan dengan dugaan gratifikasi serta kejahatan ekonomi dalam bisnis pertambangan emas di Intan Jaya, Papua.
Pantauan media ini, tim koalisi masyarakat sipil mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) sekitar pukul 15.08. Awalnya, mereka menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) PMJ. Namun, tak lama kemudian, mereka keluar dari gedung SPKT. Lalu beralih ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Meika Arista, perwakilan masyarakat sipil yang menyampaikan laporan tersebut mengatakan upaya pelaporan itu tidak diterima di SPKT. Koalisi masyarakat sipil diminta menyampaikan laporan ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus. Namun, sama dengan perlakuan di SPKT, laporan itu juga ditolak.
“Mereka (petugas, Red) bilang laporan tindak pidana korupsi harus melalui laporan informasi (LI), tidak bisa melalui laporan polisi (LP),” kata Meika. Meika dan tim koalisi sempat berdebat dengan petugas perihal tata cara pelaporan itu. “Tapi tetap saja mereka nggak bisa terima (laporan, Red),” tambahnya.
Petugas, kata Meika, akhirnya hanya menyetempel dokumen laporan koalisi masyarakat sipil. Tanpa memberikan surat tanda terima laporan sebagaimana mestinya. “Jadi mereka hanya terima surat dari kami saja. Mereka nggak jauh beda seperti menerima surat dari kurir pengiriman,” paparnya.
Meika menambahkan, merujuk pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor disebutkan bahwa petugas berwenang wajib menandatangani laporan dugaan tipikor yang disampaikan pelapor. Bahkan, petugas juga wajib mencatat laporan yang disampaikan pelapor secara lisan.
Sementara itu, Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan belum memberikan tanggapan terkait penolakan laporan koalisi masyarakat sipil tersebut. Saat dikonfirmasi Jawa Pos, Zulpan belum memberikan respon. (jpg)
















