Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG POLITIKA

Langgar Syarat Keterwakilan Perempuan, KPU Diminta Koreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024

Redaksi
Sabtu, 02 Desember 2023 | 11:25 WIB
SIDANG PUTUSAN— Ketua Majelis Pemeriksa Puadi saat membuka sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (29/11).

SIDANG PUTUSAN— Ketua Majelis Pemeriksa Puadi saat membuka sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (29/11).

JAKARTA, METRO–Pada 29 November 2023 Bawaslu telah membacakan Putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00­/XI/2023 yang merupakan laporan pelanggaran administratif pemilu dari Koalisi Ma­sya­rakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Dalam putusannya, Bawaslu menyimpulkan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Pelanggaran tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu Tahun 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dalam pengajuan daf­tar calon. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum ser­ta Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023.

Dalam sidang pemeriksaan Perkara No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dilakukan Bawaslu pada 23 November 2023, para pelapor menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli. Saksi yang dihadirkan adalah Ida Budhiati (Anggota KPU 2012-2017) dan Arief Budiman (Anggota KPU 2012-2017 dan 2017-2022).

Sedangkan ahli yang didengar di persidangan adalah Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.

“Selain itu, kami juga mengajukan dua ahli lain yaitu Bivitri Susanti (Pengajar Hukum Tata Negara STHI Jentera) dan Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Hukum Tata Negara FH UGM) yang keterangannya disampaikan secara tertulis,” bunyi keterangan pers para pelapor, dikutip Jumat (1/12).

Dalam dokumen putusannya, Bawaslu tidak menguraikan pendapat dua ahli terakhir ini, namun Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa telah me­nge­tahui, membaca, dan mempertimbangkan.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU 10/2023 yang memuat ketentuan keterwakilan perempuan dengan menggunakan rumus pembulatan ke bawah (math rounding). Penggunaan rumus tersebut mengakibatkan banyak daftar calon tetap Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 memuat keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen (vide Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023).

Padahal ketentuan pembulatan ke bawah tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023, yang merupakan hasil uji materi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terhadap PKPU 10/2023.

Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 telah pula menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU dan peringatan bagi semua anggota KPU karena kebijakan KPU soal keterwakilan perempuan dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

DKPP berpandangan ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan (affirmative action) dalam konstruksi hukum UU 7/2017 merupakan agenda de­mokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.

Terakhir, melalui Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, selain memerintahkan KPU melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan Anggota DPR sehingga semua DCT yang ditetapkan memuat paling sedikit 30 persen calon pe­rempuan, Bawaslu juga mem­­berikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehubungan itu, Koalisi menyampaikan sikap sebagai berikut: Demi konstitusionalitas dan legitimasi pencalonan dan hasil pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, KPU harus melaksanakan Putusan Bawas­lu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara konsisten dan menyeluruh,” tutur Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay mewakili pelapor.

KPU juga diminta melaksanakan Putusan Bawaslu dengan mengoreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur bahwa Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Daftar calon yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan pelanggaran terhadap keterpenuhan persyaratan pengajuan daftar calon. “Oleh karena itu, daftar calon dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen harus diputuskan oleh KPU sebagai tidak sah dan tidak dapat mengikuti pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024,” imbuh pelapor lain, Dosen Pemilu FHUI yang juga Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini. (jpg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:50 WIB
Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:49 WIB
DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:48 WIB
13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:47 WIB
Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:10 WIB
Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Rabu, 11 Desember 2024 | 08:43 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Langgar Syarat Keterwakilan Perempuan, KPU Diminta Koreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024

Langgar Syarat Keterwakilan Perempuan, KPU Diminta Koreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024

Sabtu, 02 Desember 2023 | 11:25 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025